Opini
Melegalkan Miras dengan Perda, Solusikah?
Ada beberapa dalih atau justifikasi yang sering kali dikemukakan pihak yang menginginkan pelegalan miras
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
Artinya, opsi melarang total masih sangat mungkin dilakukan jika ada kemauan dari anggota dewan.
Di Subang misalnya, lahir perda melarang miras. Perda tentang pelarangan minuman keras ini mendapat dukungan dari Ulama, Wakil Bupati, dan Kepolisian ini meski ada aksi unjuk rasa dari para pedagang miras. Salah satu butir yang tercantum dalam perda tentang minuman keras adalah melarang warga dalam kondisi mabuk, masuk dan berada di wilayah hukum Kabupaten Subang. Jika dilanggar, pelaku akan dikenai kurungan enam bulan dan atau membayar denda sebesar Rp50 juta. Juga disebutkan, setiap orang dilarang memasuki daerah Subang dalam kondisi yang dipengaruhi minuman beralkohol dan atau jika tindakannya berdampak hukum ketertiban dan keamanan di daerah Subang. Selain dalam kondisi mabuk, larangan lain memasuki dan atau melintasi Kabupaten Subang adalah warga yang membawa minuman beralkohol.
Keempat, menurut mereka, jika miras dilarang total maka akan banyak terjadi pengangguran dari para pekerja yang bergerak di dunia hiburan dan yang sejenis dengan itu. Alasan ini sama sekali bertolak belakang dengan fakta, mengingat banyaknya pengangguran dan ketidakproduktifan masyarakat justru akibat minuman keras. Saat ini, mana ada perusahaan yang mau menerima karyawan yang kerjanya hanya mabuk-mabukan atau sering mengonsumsi minuman keras? Bahkan, karyawan di perusahaan miras sekalipun. Orang yang sering mengonsumsi miras tentu akan berakibat rusaknya akal dan buruknya perilakunya. Apa yang diharapkan dari generasi yang kerjanya merusak akalnya sendiri dengan miras? Di sinilah justru awal terciptanya masyarakat yang tidak produktif yang akan memicu tingginya angka pengangguran.
Alhasil, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan legalisasi miras. Satu-satunya alasan yang dapat dipahami adalah karena untuk menghancurkan generasi dan kepentingan bisnis kapitalis. Maka penulis mengingatkan, khususnya kepada anggota DPRD Makassar yang terhormat, yang mayoritas beragama Islam. Kini kebijakan itu ada di tangan Anda. Sejarah akan mencatat, jika Anda melakukan kebaikan dengan melarang total perkara yang Allah haramkan, maka niscaya penduduk langit dan bumi akan mendoakan kebaikan kepada Anda. Wallahu ‘alam .(*)