Opini
Melegalkan Miras dengan Perda, Solusikah?
Ada beberapa dalih atau justifikasi yang sering kali dikemukakan pihak yang menginginkan pelegalan miras
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
Bahrul ulum,
Koordinator Lajnah Khusus Pengusaha HTI Sulsel
PEMERINTAH Kota Makassar berencana melegalkan dan memperluas penjualan minuman keras (miras) melalui rancangan peraturan daerah (raperda) jasa retribusi umum. Wali Kota Makassar Ilham Arief Surajuddin mengatakan, berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, penjualan minuman keras (miras) dikenakan retribusi. Retribusi tersebut bertujuan untuk mengendalikan penjualan miras di kota Makassar. Berkaitan hal ini, sementara dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam draft ranperda nantinya akan diatur retribusi per tahun izin tempat penjualan miras. Dalam ranperda ini pemerintah kota menetapkan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol relatif tinggi yaitu hotel, cafe, dan bar Rp 15 juta. Diskotik, karaoke, pub Rp 10 juta. Tempat penjualan lainnya Rp 7,5 juta dengan masa izin berlaku satu tahun dengan harapan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar semakin berkurang karena retribusi tinggi.
Ranperda miras juga dikaitkan dengan masih rendahnya pendapatan dari sektor jasa usaha minuman beralkohol di Makassar yang pada tahun 2010 hanya Rp186 juta dari target yang ditetapkan Rp327 juta. Rendahnya penerimaan ini disebabkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur teknis penjualan dan retribusi miras. Disperindag optimistis pendapatan dari sektor jasa penyedia minuman keras dapat meningkat hingga 10% seiring adanya regulasi khusus yang mengatur penjualan. (Sindo, 19/10).
Serambi Madinah vs Kota Maksiat
Tampaknya, julukan Makassar sebagai serambi Madinah hanya sebatas simbol belaka bila Ranperda terkait retribusi umum ini jadi disahkan, bahkan akan menghancurkan identitas masyarakat Makassar yang religius.
Ranperda yang ditujukan untuk mengatur tentang izin penjualan, lokasi minum dan penggolongan minuman beralkohol ini sama saja melegalkan minuman keras atau khamar, sesuatu yang sangat jelas keharamannya.
Dalam hadits Nabi, khamr atau miras ini sangat tegas disebut sebagai “ummul khobaaits” atau induk dari segala keburukan. Dalam pandangan Islam, tidak ada tawar menawar bagi penjual maupun pembeli miras karena menjadi sumber munculnya penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Masih ingat kejadian pembunuhan di depan M’Tos beberapa waktu lalu yang hampir saja membuat Makassar rusuh. Menurut polisi, pelaku sedang di bawah sadar saat mengamuk. Pelaku mengaku baru saja menenggak minuman keras. Napasnya juga masih berbau alkohol saat diperiksa polisi beberapa saat setelah peristiwa. Sementara menurut Jabir Ardiansyah (2002), bahaya minuman keras sangat meresahkan dan menghambat proses pembangunan.
Di Jayapura, sebanyak 65 persen angka kriminalitas di Papua disebabkan oleh miras. Akibat miras juga telah merusak seluruh tatanan kehidupan masyarakat Papua dan menghambat proses pembangunan. Apakah masyarakat Makassar akan mengikuti jejak masyarakat Papua? semoga tidak.
Sebagai kota berjuluk “serambi Madinah”, Makassar yang dibangun harus dijiwai oleh nilai-nilai dan tegaknya syariah Islam. Kita harus menyadari bahwa keberkahan dari Allah SWT akan hadir di kota ini jika masyarakatnya beriman dan bertaqwa. Sebaliknya, laknat dan murka dari Allah SWT bila justru kemaksiatan makin menjamur di kota tercinta ini.
Olehnya, pemerintah kota jangan toleran mengejar kepentingan ekonomi, tetapi mengesampingkan nilai-nilai dan implementasi syari’ah. Oleh karena itu sangat disayangkan justru pembangunan Makassar saat ini dibarengi pula dengan menjamurnya tempat maksiat seperti bar, tempat penjualan minuman keras, panti pijat, tempat prostitusi dan lain-lain, apalagi bila melegalkan miras dalam peraturan daerah.
Dalih Melegalkan Miras
Ada beberapa dalih atau justifikasi yang sering kali dikemukakan pihak yang menginginkan pelegalan miras. Pertama, karena Makassar banyak didatangi wisatawan asing. Menurut mereka, sebagai tuan rumah sudah seharusnya kita menyediakan minuman yang biasa dikonsumsi para tamu. Mereka beralasan pelarangan miras akan berdampak pada menurunnya angka kunjungan wisatawan.
Pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar, mengingat tujuan utama wisatawan asing ke Makassar bisa dipastikan bukan karena miras. Kalau tujuan utamanya karena miras, buat apa jauh-jauh harus ke Makassar? Dan biasanya, jika seseorang melancong ke suatu negeri, yang dicari bukanlah sesuatu yang sudah banyak atau lumrah di negeri asalnya, tetapi sesuatu yang berbeda. Kenapa pemerintah tidak tergerak untuk memajukan minuman alternatif yang halal sebagai pengganti minuman keras?
Dalih lainnya karena Makassar adalah kota yang plural, tidak hanya dihuni oleh orang yang beragama Islam yang mengharamkan miras. Jadi melarang miras berarti tidak memperhatikan agama yang ada. Pendapat ini seolah seperti benar padahal sangat menyesatkan, mengingat masalah miras bukan sekadar masalah umat Islam karena dampaknya sudah sangat mengancam semua generasi dan tidak memandang agama.
Masalah miras mirip seperti halnya narkotik dan psikotropika yang sudah banyak menelan korban. Narkotik dan psikotropika yang sudah dilarang total saja masih banyak pihak yang menggunakan, apa jadinya jika miras masih mudah untuk didapatkan? Tentu sangat membahayakan.
Ketiga, sering diungkapkan bahwa pelarangan total miras bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, di antaranya Keppres No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Padahal menurut pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, makna pengendalian dalam Keppres 3/1997 itu bisa berarti dibolehkan dengan aturan tertentu, dibatasi dengan sangat ketat dan bisa juga bermakna dilarang total. Di masa otonomi daerah, kewenangan itu diserahkan kepada para pemangku kebijakan daerah disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya.
Artinya, opsi melarang total masih sangat mungkin dilakukan jika ada kemauan dari anggota dewan.
Di Subang misalnya, lahir perda melarang miras. Perda tentang pelarangan minuman keras ini mendapat dukungan dari Ulama, Wakil Bupati, dan Kepolisian ini meski ada aksi unjuk rasa dari para pedagang miras. Salah satu butir yang tercantum dalam perda tentang minuman keras adalah melarang warga dalam kondisi mabuk, masuk dan berada di wilayah hukum Kabupaten Subang. Jika dilanggar, pelaku akan dikenai kurungan enam bulan dan atau membayar denda sebesar Rp50 juta. Juga disebutkan, setiap orang dilarang memasuki daerah Subang dalam kondisi yang dipengaruhi minuman beralkohol dan atau jika tindakannya berdampak hukum ketertiban dan keamanan di daerah Subang. Selain dalam kondisi mabuk, larangan lain memasuki dan atau melintasi Kabupaten Subang adalah warga yang membawa minuman beralkohol.
Keempat, menurut mereka, jika miras dilarang total maka akan banyak terjadi pengangguran dari para pekerja yang bergerak di dunia hiburan dan yang sejenis dengan itu. Alasan ini sama sekali bertolak belakang dengan fakta, mengingat banyaknya pengangguran dan ketidakproduktifan masyarakat justru akibat minuman keras. Saat ini, mana ada perusahaan yang mau menerima karyawan yang kerjanya hanya mabuk-mabukan atau sering mengonsumsi minuman keras? Bahkan, karyawan di perusahaan miras sekalipun. Orang yang sering mengonsumsi miras tentu akan berakibat rusaknya akal dan buruknya perilakunya. Apa yang diharapkan dari generasi yang kerjanya merusak akalnya sendiri dengan miras? Di sinilah justru awal terciptanya masyarakat yang tidak produktif yang akan memicu tingginya angka pengangguran.
Alhasil, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan legalisasi miras. Satu-satunya alasan yang dapat dipahami adalah karena untuk menghancurkan generasi dan kepentingan bisnis kapitalis. Maka penulis mengingatkan, khususnya kepada anggota DPRD Makassar yang terhormat, yang mayoritas beragama Islam. Kini kebijakan itu ada di tangan Anda. Sejarah akan mencatat, jika Anda melakukan kebaikan dengan melarang total perkara yang Allah haramkan, maka niscaya penduduk langit dan bumi akan mendoakan kebaikan kepada Anda. Wallahu ‘alam .(*)