Opini
Pemilihan Agung dan Ironi Peradilan Cepat pada Sengketa Pajak
Harapan ini tidak berlebihan karena bagi pencari keadilan, rekam jejak para kandidatlah yang bisa menjadi pertanda baik atau tidaknya penanganan
Demikian halnya perlu untuk penyempurnaan UUPP dengan mempertegas apakah PP merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman seperti amanat UUD 1945. Hal ini penting karena Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) seolah-olah telah memproklamirkan berdirinya badan peradilan khusus (differensiasi) dilingkungan PTUN, Padahal sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa untuk lahirnya Peradilan khusus harus didasari Undang-Undang (UU organik) yang berfungsi sebagai Umbrella Act. UU KUP belum menjadi Umbrella Act terbentuknya peradilan khusus sesuai amanat Pasal 24 dan 25 UUD 1945 jo UU Nomor 14 Tahun 1970 karena konsideran ‘mengingat’ UU KUP tidak mendasarkan pada kedua ketentuan dimaksud.(*)