Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Telkom

Mantan Kadivre VII PT Telkom Akhirnya Disel

Mantan Kadivre dan mantan Deputi Kadivre VII PT Telkom Tbk, Koesprawoto dan Eddy Sarwono akhirnya disel di Lapas Klas I Makassar, Minggu (27/3).

Penulis: Edi Sumardi | Editor: syakin
zoom-inlihat foto Mantan Kadivre VII PT Telkom Akhirnya Disel
TRIBUN TIMUR/EDI SUMARDI
Mantan Kadivre VII PT Telkom Tbk, Koesprawoto (tengah) dan mantan Deputi Kadivre VII PT Telkom Tbk, Eddy Sarwono (kanan) menjalani proses registrasi di Lapas I Makassar, Minggu (27/3) dini hari. TRIBUN TIMUR/EDI SUMARDI

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kadivre dan mantan Deputi Kadivre VII PT Telkom Tbk, Koesprawoto dan Eddy Sarwono akhirnya disel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, Minggu (27/3) dini hari.  Keduanya adalah buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Jumat (25/7) malam, Koesprawoto ditangkap di salah satu rumah kos di Setiabudi Jakarta Selatan. Sedangkan, Eddy ditangkap di Gondangdia, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum ditangkap, keduanya melakukan pertemuan di salah satu hotel di Jl Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat.

Kedua buron ini diterbangkan dari Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (26/3) sekitar pukul 22:30 WIB dan tiba di Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar,  Minggu (27/3) sekitar pukul 00:30 Wita dengan maskapai Lion Air JT 798. Keduanya dikawal dua petugas dari KPK dan seorang petugas dari Kejati Sulsel.

Di Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin keduanya dijemput tim dari Kejati Sulsel yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Amirullah. Dari bandara ke Lapas Klas I Makassar keduanya menumpangi Toyota Innova dan masing-masing membawa ransel.

Saat tiba di Lapas Klas I Makassar, keduanya lengsung menjalani registrasi dan ditanyai mengenai kondisi kesehatannya. Koesprawoto mengaku menderita asam urat, sedangkan Eddy tidak memiliki keluhan sakit. Saat diregistrasi keduanya tampak lelah.

 “Kejati telah memanggil keduanya selama setahun terakhir, namun tak memenuhi panggilan. Tiga bulan terakhir, keduanya kami nyatakan buron. Berkat kerjasama dengan KPK, akhirnya ditangkap,” kata Amirullah kepada Tribun, Minggu (27/3).

Mantan orang nomor satu dan dua di divisi regional (divre) kawasan timur Indonesia ini merupakan terpidana dalam kasus korupsi uang perusahaan plat merah tersebut saat masih menjabat.

Dalam kunjungannya ke redaksi Tribun Timur, Sabtu (26/3), Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejati Sulsel.

"Sebelumnya Kejati Sulsel bersurat kepada kami untuk meminta bantuan. Setelah kami menerima suratnya, kami lalu melakukan pengintaian dan kami mengunci gerak-gerik keduanya. Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya,"  ujar Chandra kepada Tribun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved