Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih Makassar, KPU Tunggu Surat MK
KPU beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil perolehan suara (PHPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum bisa melakukan rapat penetapan pleno peroleh kursi dan penetapan calon terpilih DPRD pada pemilihan umum (Pemilu) 2019.
KPU beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil perolehan suara (PHPU).
PHPU diajukan Kasrudi, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar, karena merasa dirugikan atas penetapan hasil Pileg 2019 dan menguntungkan rekan separtainya di dapil sama, Amar Busthanul.
Karutan Kelas IIB Enrekang Kenang Jasa IYL Saat Masih Bertugas di Gowa
Sasar Nasabah Milenial, Pegadian Kanwil VI Makassar Akan Sosialisasi G-cash
Punggawa, Bungkusan Sisa Makanan dan Traktir Pengunjung
"Kami akan melakukan rapat pleno penetapan setelah putusan MK keluar," kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari kepada Tribun, Rabu (31/07/2019).
Pasca putusan keluar, KPU punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti putusan MK, terhitung dari pembacaan putusan.
Setelah rapat itu, KPU langsung melakukan penetapan untuk perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi KPU, 50 caleg terpilih berasal dari 12 partai politik.
Masing-masing dari NasDem, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, Hanura, PKS, PPP, PAN, PKB, Berkarya, dan Perindo.
Karutan Kelas IIB Enrekang Kenang Jasa IYL Saat Masih Bertugas di Gowa
Sasar Nasabah Milenial, Pegadian Kanwil VI Makassar Akan Sosialisasi G-cash
Punggawa, Bungkusan Sisa Makanan dan Traktir Pengunjung
Berkarya dan Perindo merupakan pendatang baru di DPRD Makassar.
NasDem, Demokrat, dan PDIP sama-sama meloloskan enam wakilnya.
Kemudian lima partai masing-masing dengan lima caleg, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS.
Hanura menempatkan tiga calon, Perindo meraih dua kursi.
Sedangkan Berkarya dan PKB masing-masing satu kursi. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: