Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ex Camat Tamalate Harap Pemkot Makassar Kedepankan Aturan

Mantan Camat Tamalate, Hasan Sulaiman mengakui belum mendapatkan undangan pelantikan di Tribun Karebosi

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Hasan Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Mantan Camat Tamalate, Hasan Sulaiman mengakui belum mendapatkan undangan pelantikan di Tribun Karebosi, Jumat (26/7/2019).

"Mungkin masih di jalan undangannya," kata mantan koordinator Camat se-Makassar ini, Kamis (25/7/2019).

Ia pun berharap Pemerintah Kota Makassar jadi lebih baik selanjutnya.

Baca: Sidang Putusan, Ini Harapan Penasehat Hukum KPU Makassar

Baca: Curi Alat Musik, Pegawai Swasta Asal Gowa Dibekuk Tim Resmob Panakkukang

Baca: Kemarau, Warga Jalan Tinumbu Makassar Krisis Air Bersih

"Kita berharap pemerintah Kota Makassar selalu mengedepankan aturan-aturan berlaku," katanya.

Hasan Sulaiman menjadi salah satu camat yang di non job kan, 8 Juni 2018.

Hasan diberhentikan bersama dengan 14 camat lain.

Pelantikan pengganti Hasan cs kini masuk dalam pembatalan surat keputusan (SK) dari mantan wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Sebelumnya, KASN merekomendasikan evaluasi khususnya bagi pejabat yang dilantik selama periode 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.

Usulan itu mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019; dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar.

Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7/2019).

Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.

Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan segera mengembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula.

Tapi, belakangan kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan 155 pejabat tetap dalam posisi semula karena meminta izin Kemendagri.

Pelantikan ini dilakukan saat, Syamsu Rizal MI menjabat sebagai Plt Wali Kota Makassar. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Daftar Daerah Lain Bepotensi Diguncang Gempa Dahsyat dan Tsunami Raksasa Selain Selatan Jawa

Baru Saja Bebas, Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Tinju Hidung Antony Hillenaar Hingga Patah

Akhirnya Ngaku Pacaran, Sule Menangis & Sempat Diusir dari Rumah Naomi Zaskia

Baca: Curi Alat Musik, Pegawai Swasta Asal Gowa Dibekuk Tim Resmob Panakkukang

Baca: LINK Live Streming dan Jadwal Tanding 11 Wakil Indonesia di Babak II Japan Open 2019, Jonatan Main

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved