Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Putusan, Ini Harapan Penasehat Hukum KPU Makassar

Tujuh terdakwa yang dimaksud, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
KPU Makassar
DUA Kuasa hukum terdakwa PPK dan PPS KPU Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penasehat Hukum (PH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sofyan Sinte, berharap agar majelis hakim memutuskan perkara tujuh terdakwa penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulsel.

Tujuh terdakwa yang dimaksud, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.

Gus Yaqut: Media Sosial Wadah Dakwah Kader Ansor dan Banser NU

Panitia Musda Golkar Tunggu Penantang Nurdin Halid

 Deng Ical Temui Ketua Partai Perindo dan Berkarya Makassar

Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansyah.

"Besok jadwal pmbacaan putusan, PH berharap majelis hakim memutus dengan mengacu pada Undang-undang Pemilu yang bersifat khusus," tegas Sofyan kepada Tribun, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, melimpahkan berkas perkara, tujuh tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (15/7/2019) kemarin.

Gus Yaqut: Media Sosial Wadah Dakwah Kader Ansor dan Banser NU

Panitia Musda Golkar Tunggu Penantang Nurdin Halid

 Deng Ical Temui Ketua Partai Perindo dan Berkarya Makassar

Oleh penyidik kepolisian, ke tujuh tersangka memiliki peran berbeda.

Namun bersama-sama diduga menguntungkan salah satu Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Sulsel pada Pileg 2019.

Bersama barang buktinya, tujuh tersangka diserahkan di ruang pelayanan perkara dan tahap II, Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved