Sidang Putusan, Ini Harapan Penasehat Hukum KPU Makassar
Tujuh terdakwa yang dimaksud, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penasehat Hukum (PH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sofyan Sinte, berharap agar majelis hakim memutuskan perkara tujuh terdakwa penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulsel.
Tujuh terdakwa yang dimaksud, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.
Gus Yaqut: Media Sosial Wadah Dakwah Kader Ansor dan Banser NU
Panitia Musda Golkar Tunggu Penantang Nurdin Halid
Deng Ical Temui Ketua Partai Perindo dan Berkarya Makassar
Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansyah.
"Besok jadwal pmbacaan putusan, PH berharap majelis hakim memutus dengan mengacu pada Undang-undang Pemilu yang bersifat khusus," tegas Sofyan kepada Tribun, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, melimpahkan berkas perkara, tujuh tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (15/7/2019) kemarin.
Gus Yaqut: Media Sosial Wadah Dakwah Kader Ansor dan Banser NU
Panitia Musda Golkar Tunggu Penantang Nurdin Halid
Deng Ical Temui Ketua Partai Perindo dan Berkarya Makassar
Oleh penyidik kepolisian, ke tujuh tersangka memiliki peran berbeda.
Namun bersama-sama diduga menguntungkan salah satu Calon legislatif (Caleg) Partai Golkar Sulsel pada Pileg 2019.
Bersama barang buktinya, tujuh tersangka diserahkan di ruang pelayanan perkara dan tahap II, Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Makassar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dua-kuasa-hukum-terdakwa-ppk-dan-pps-kpu-makassar.jpg)