Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Putuskan 4 Permohonan PHPU Pileg di Sulsel Lanjut ke Pembuktian

Terdapat lima perkara pileg di daerah ini dinyatakan lanjut dalam sidang putusan sela di MK.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribuntimur.com
Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Asrar Marlang kepada Tribun, Rabu (24/07/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 122 perkara sengketa perselisihan hasil perolehan suara ( PHPUlPemilihan Legislatif (Pileg) 2019, berlanjut ke tahap pembuktian.

Salah satunya adalah perkara PHPU Pileg di Sulawesi Selatan.

Terdapat lima perkara pileg di daerah ini dinyatakan lanjut dalam sidang putusan sela di MK.

Hal itu disampaikan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Asrar Marlang kepada Tribun, Rabu (24/07/2019).

Minim Anggaran, Paskibra Sulsel Terancam Tak Dapat Baju Latihan

Unjuk Rasa Tolak Pembuangan Sampah, Warga Sarambu Toraja Utara Ditangkap

Ini Motivasi Elfrianto Hingga Raih Suara Terbanyak di Pileg 2019 Kabupaten Wajo

Perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah gugatan dari pemohon partai Hati Nurani Rakya Dapil DPRD Kabupaten Enrekang 3.

Partai Berkarya Dapil DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3.

Partai Gerakan Indonesia Rakyat dapil DPRD Kota Makassar 3, dapil DPRD Kabupaten Gowa 6 dan dapil DPRD Kabupaten Pangkajene Kepulauan 2.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan dapil DPRD Kabupaten Takalar 1. 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan dapil DPRD Provinsi Sulsel 4, serta DPRD Toraja 3.

Menurut Asrar dalam menghadapi gugatan tersebut pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti.

Minim Anggaran, Paskibra Sulsel Terancam Tak Dapat Baju Latihan

Unjuk Rasa Tolak Pembuangan Sampah, Warga Sarambu Toraja Utara Ditangkap

Ini Motivasi Elfrianto Hingga Raih Suara Terbanyak di Pileg 2019 Kabupaten Wajo

"Persiapan alat bukti sudah selesai. Sekarang kami lagi mengkoordinir saksi yg diminta dihadirkan," katanya.

"Baik hadir langsung di MK maupun melalui video conference di Fak Hukum Unhas," sebutnya.

Sementara permohonan PHPU lainnya dinyatakan gugur.

Berdasarkan informasi diperoleh tribun ada sekitar 12 perkara yang diajukan ke MK.

Diantaranya diajukan oleh masing masing caleg dan selebihnya dilayangkan oleh Partai. (*)

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved