Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Luwu Timur di Rapat Paripurna

Seperti diketahui, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah mentransfer dana desa Rp 116 miliar tahun 2019 ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
ivan/tribunlutim.com
Anggota DPRD Luwu Timur, Pieter K Parrangan 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Praktek dugaan penyelewengan dana desa (DD) di sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Luwu Timur masih terus terjadi.

Laporan penyelewengan tersebut dilaporkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Peter K Parrangan di rapat paripurna, Senin (15/7/2019).

Cerita Sukses JCH Berumur 108 Tahun, Sehari-hari Banyak Naik Sepeda untuk Berdagang

Ini Ketua Baru Tanfidziah PWNU Sulbar

Sudah 2 Jam Lebih Penyidik Tipikor Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Jeneponto

UNM Wisuda 1.000 Mahasiswa, Program Sarjana 767 Orang

Kades Mattiro Langi Dukung Kawasan Tanpa Asap Rokok

Pieter mengatakan laporan warga terkait penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa ini banyak diterimanya.

"Ini yang perlu juga menjadi fokus pemerintah untuk membenahi ini," kata Pieter.

Seperti diketahui, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah mentransfer dana desa  Rp 116 miliar tahun 2019 ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

"DD tahun 2019 sudah diterima dan masuk kas daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Muhammad Said, Senin (1/7/2019). 

DD dari APBN tersebut ditujukan untuk 124 desa di 11 kecamatan di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur. 
DD tahun 2019 ada kenaikan dibanding jumlah tahun 2018. Dana transfer DD 2018 itu hanya diterima Kabupaten Luwu Timur Rp 99 miliar.

"Tahun 2019 ada kenaikan sebesar Rp 17 miliar," ungkap Said. 

Anggota DPRD Luwu Timur, Pieter K Parrangan
Anggota DPRD Luwu Timur, Pieter K Parrangan (ivan/tribunlutim.com)

Ia mengatakan pembagian jumlah banyaknya DD disalurkan ke tiap desa berdasarkan perhitungan jumlah penduduk di tiap desa. 

Adapun proses transfer uang DD terlebih dulu masuk kas negara baru ditransfer ke kas daerah. Kas daerah kemudian ditransfer ke pemerintah desa.

"Baru bisa dicairkan setelah ada  rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa dan proposal desa," 

"Setelah itu kita transfer ke rekening  masing-masing desa melalui bank  Sulselbar," tutur Said. 

Penyaluran DD ke desa dibayarkan secara  bertahap. Tahap pertama 20 persen tahap ke-2 40 persen dan tahap ke-3 40 persen.

"Kita baru bayarkan tahap pertama 20 persen dari anggaran. Sedangkan tahap ke-2 dananya sudah masuk tinggal tunggu pencairan," jelas Said. (*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Cerita Sukses JCH Berumur 108 Tahun, Sehari-hari Banyak Naik Sepeda untuk Berdagang

Ini Ketua Baru Tanfidziah PWNU Sulbar

Sudah 2 Jam Lebih Penyidik Tipikor Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Jeneponto

UNM Wisuda 1.000 Mahasiswa, Program Sarjana 767 Orang

Kades Mattiro Langi Dukung Kawasan Tanpa Asap Rokok

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved