Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala SMAN 7 Wajo Disidang di DPRD

Pemanggilan itu untuk meminta jawaban keduanya terkait biaya pembangunan kantin sekolah yang dibebankan kepada orangtua siswa baru.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Mahyuddin
Hardiansyah/Tribun Timur
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Husniaty. 

TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo memanggil kepala sekolah dan pengurus Komite SMAN 7 Wajo, Senin (15/7).

Pemanggilan itu untuk meminta jawaban keduanya terkait biaya pembangunan kantin sekolah yang dibebankan kepada orangtua siswa baru.

DPRD Wajo menilai, kebijakan itu adalah pungutan yang seharusnya sudah tidak ada lagi dalam sistem pendidikan di Indonesia.

"Itu kita kategorikan pungutan karena bersifat mengikat dan itu melanggar. Kita sudah meminta untuk ditinjau ulang dan mereka akan rapat kembali dengan wali siswa," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Husniaty.

Komite SMAN 7 Wajo meminta setiap orangtua siswa baru yang berkisar 400 orang untuk membayar Rp 900 ribu untuk pembangunan kantin sekolah.

Baca: Pembangunan Kantin SMAN 7 Wajo Dibebankan ke Orang Tua Siswa, DPRD Wajo: Itu Pungutan, Tinjau Ulang!

Baca: Ini 3 Konten Kontroversial YouTube Rey Utami dan Pablo Benua, Selain Ikan Asin Komentari Syahrini

Sudah Rp 31 juta lebih dana yang terkumpul dari orangtua siswa baru.

Atas rekomendasi Komisi IV DPRD Wajo, pihak sekolah dan pengurus komite akan menggelar pertemuan kembali dengan wali siswa.

"Hal itu yang banyak diprotes dan kita juga tolak, kalau itu sumbangan tentu tidak mengikat dan tidak ada nominal yang ditentukan. Dana yang sudah terkumpul itu harus dikembalikan," kata anggota DPRD Wajo tiga periode tersebut.

Kepala Sekolah SMAN 7 Wajo Andi Fatmawati dalam pertemuan itu menyebutkan, rencana pembangunan kantin telah dibahas dengan komite sekolah dan orangtua siswa baru.

"Untuk pembangunannya kami memang meminta sumbangan ke wali murid. Karena kebutuhan kantin sekolah ini kita anggap mendesak, mengingat sekolah kami adalah sekolah bersih dan berstatus Adiwiyata Mandiri," jelasnya.

Ketua Komite SMAN 7 Wajo Baharuddun Ballutaris menambahkan, dana yang dibebankan ke wali siswa berstatus sumbangan dan tidak mengikat.

"Kita berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, motivasi kami yakni ingin membuat siswa terjamin dengan jajanan sehat," ucapnya.

Baca: DPRD Makassar Sepakat F8 Ditiadakan!

Baca: Acara Joget Kawinan Berakhir Ricuh, Suara Letusan Senjata Terdengar, Tiba-tiba Dedi Jatuh ke Tanah

Pastikan Pengembalian Dana

Kepala Sekolah SMAN 7 Wajo Andi Fatmawati memastikan pengembalian dana setelah pertemuan dengan orangtua siswa baru yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Besok kita adakan pertemuan dengan orangtua siswa bagaimana responnya dengan hal ini, kalau pun mereka tidak merespon, kita akan kembalikan uangnya karena uang itu masih ada di rekening komite sekolah," ujar Andi Fatmawati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved