Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah BPKP, DPRD Gelar Pertemuan Tertutup dengan Kejari Bulukumba

Pertemuan dilakukan, setelah DPRD Bulukumba temui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
firki/tribunbulukumba.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, usai menggelar pertemuan tertutup dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),  gelar pertemuan tertutup dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (8/7/2019).

Pertemuan dilakukan, setelah DPRD Bulukumba temui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pertemuan tertutup tersebut berlangsung kurang lebih satu jam, di Kantor Kejari Bulukumba, Jl Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.

DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi C , Patudangi Azis, Legislator PAN Rudy Wahyudi, Legislator Nasdem H Syarifuddin dan juga Legislator PBB H Ahmad Sulthan.

931 Jenis Makanan di Claro Hotel Telah Dijamin Halal, oleh LPPOM MUI

Kasus Ijazah Palsu 13 Caleg Terpilih Barru Berproses di KPU

Digigit Anjing Gila, Begini Kondisi Korban di Jeneponto

Rombongan diterima  oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Muh Ikhsan, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni.

Usai melakukan pertemuan, H Patudangi Azis yang dimintai keterangannya.

Ia enjelaskan, pertemuan tersebut untuk membahas hasil konsultasi DPRD Bulukumba dengan BPKP Sulsel.

Berdasarkan informasi lisan yang diterima DPRD Bulukumba, BPKP menyebutkan, tidak ada kerugian negara yang ditemukan dari hasil penjualan Taman Hutan Raya (Tahura).

Tahura itu berada di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari.

"Kami sudah konsultasi, menurut pendapat BPKP, tidak ada kerugian negara dari penjualan Tahura. Karena lahan ini belum dikuasai oleh siapapun. Itu pendapat BPKP ya," jelas Patudangi di halan Kantor Kejari Bulukumba.

Namun, lanjut Patudangi, BPKP tetap berpendapat, bahwa ada pidana umum (Pidum), yang bakal diproses dalam kasus ini.

"Tinggal bagaimana Kajari melihat ini. Tidak boleh serta merta, karena ada Akta Jual Beli (AJB) asli yang disita Kejari, lengkap dengan PBB-nya," tambahnya.

Sementara Kajari Bulukumba M Ikhsan mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu hasil resmi audit BPKP.

Terkait beberapa kemungkinan yang telah disampaikan BPKP melalui konsultasi DPRD, pihaknya belum bisa mengambil keputusan.

"Kita masih menunggu hasil resmi audit BPKP. Apapun hasilnya nanti, itu yang akan kami tindak lanjuti," jelasnya.

931 Jenis Makanan di Claro Hotel Telah Dijamin Halal, oleh LPPOM MUI

Kasus Ijazah Palsu 13 Caleg Terpilih Barru Berproses di KPU

Digigit Anjing Gila, Begini Kondisi Korban di Jeneponto

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved