Setelah BPKP, DPRD Gelar Pertemuan Tertutup dengan Kejari Bulukumba
Pertemuan dilakukan, setelah DPRD Bulukumba temui Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
firki/tribunbulukumba.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, usai menggelar pertemuan tertutup dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Senin (8/7/2019).
Sekadar diketahui, sebelumnya, Kejari Bulukumba menemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dari hasil penjualan tanah negara seluas kurang lebih 41,3 hektar.
Kejari Bulukumba bahkan telah menyita beberapa barang bukti dari Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tana Lemo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, telah ada beberapa nama tersangka yang telah ditemukan.
Hanya saja, Kejari Bulukumba belum bisa menetapkan tersangka tersebut, karena BPKP belum mengeluarkan hasil audit. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait