VIDEO: Penjelasan Polisi Terkait Kakek Setubuhi Anak 8 Tahun di Bontotiro Bulukumba
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menyetubuhi anak berusia 8 tahun berinisial NR, yang tak lain merupakan anak dari sepupu istrinya.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - CE (60 tahun), hanya bisa tertunduk diam saat didatangi oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, Jumat (5/7/2019).
Ia kini mendekam di Mapolres Bulukumba, setelah diamankan oleh aparat Polsek Bontotiro dengan laporan persetubuhan dan pencabulan.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menyetubuhi anak berusia 8 tahun berinisial NR, yang tak lain merupakan anak dari sepupu istrinya.
Berdasarkan keterangan AKP Bery Juana Putra, perbuatan tak terpuji itu dilakukan sejak Juni 2019.
CE telah melecehkan NR sebanyak dua kali, dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Simak videonya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Berita Terkait