Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbukti Korupsi Dana Pembangunan Asrama MAN IC, Tiga Terdakwa Divonis

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan asrama putri dan putra Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa, divonis ber

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribuntimur.com
Sidang tiga terdakwa korupsi MAN IC di Pengadilan Tipikor Makassar. 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan asrama putri dan putra Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa, divonis bersalah.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin langsung Yamto Susena, Selasa (18/06/2019), malam.

Dalam amar putusan, ketiga terdakwa divonis berbeda.
Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan, Alimuddin Anshar dan Andi Muhammad Zainul Yasni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis satu tahun penjara.

"Untuk klien saya pak Zainul sama vonisnya dengan pak Alimuddin selama 1 tahun penjara," kata Penasehat Hukum terdakwa Buyung, kepada Tribun, Selasa (18/06/2019), malam.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan pertimbangan jika tak mampu bayar, maka diganti dua bulan kurungan.

Berbeda dengan terdakwa Hendrik Wijaya. Rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada.
Hendri divonis lebih tinggi yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Hakim juga membebankan terdakwa Hendrik membayar uang pengganti kerugian negera senilai Rp 7 miliar lebih.
Jika uang pengganti tak mampu dibayar maka diganti 6 bulan kurungan.

Tjahjo Kumolo Sebut Sulsel Rawan Korupsi, Polda Tunggu Laporan

Mendgari Sebut Sulsel Masuk Zona Merah KPK, Nurdin Abdullah Bilang Begini


Buyung mengatakan untuk klienya atas putusan itu, ia tidak mengajukan upaya banding. Putusan hukuman 12 bulan itu diterima dan akan dijalani.

Terdakwa terseret  atas  pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov Sulsel Tahun Anggaran 2015 .

Dimana proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi  Muhammad.

Terdakwa  dianggap bersama – sama telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama Sulsel. 

Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)  senilai Rp 7.257.363.637. (*)
 

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved