Terkait Hak Angket Fraksi PKS: DPRD Sulsel tak Punya Niat Hambat Kinerja Prof Andalan
Ketua Fraksi Sulsel mengungkapkan, pandangannya sehabis pimpinan DPRD Sulsel menyetujui rapat paripurna internal pengambilan keputusan hak angket
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Aryadi Arsal mengungkapkan, pandangannya sehabis pimpinan DPRD Sulsel menyetujui rapat paripurna internal pengambilan keputusan hak angket, Kamis (20/6/2019) mendatang.
"Syarat quorum adalah 3/4 dr anggota DPRD. Kami optimis, masih ada sejumlah minimal 1/4 anggota yang tidak punya niat sama sekali untuk menghambat kinerja Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Prof-Andalan (Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman)," kata Aryadi, Senin (17/6/2019).
Prof Andalan adalah sebutan dan akronim untuk Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 lalu.
Baca: DPRD Sulsel Jadwalkan Paripurna Hak Angket 20 Juni 2019
Baca: Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Dapat Restu DPW, Selle Ungkap Material Pokok Hak Angket
Baca: DPRD Sulsel Kembali Agendakan Pembahasan Hak Angket, Ini Jadwalnya
Prof melekat kepada Nurdin Abdullah karena pernah menjabat sebagai guru besar Universitas Hasanuddin.
Sementara itu, Andalan adalah singkatan nama dari Andi Sudirman Sulaiman.
Aryadi mengembalikan kepada rakyat Sulsel untuk menilai hak angket.
Aryadi membenarkan, kesepakatan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah (Bamus), pekan lalu menjadwalkan rapat paripurna Hak Angket.
"Rapat bakal berlangsung setelah dilakukan perbaikan bahan paling lambat, Rabu 19 Juni 2019," katanya.
Ia mengatakan, fraksi PKS menghargai penggunaan hak dari usulan anggota lainnya.b
"Kami tetap pada pandangan bahwa hal-hal yang disampaikan dalam surat yang diajukan ke pimpinan tdk tidak melalui Angket, masih memungkinkan melalui forum lain termasuk penggunaan Hak Anggota lain," katanya.
"Saya optimis-anggota DPRD Sulsel niatnya baik untuk pembangunan Sulsel&tdk memiliki sama sekali niat untuk menghambat pembangunan dan kinerja pemerintah saat ini. Niat itu akan kelihatan dari terpenuhinya quorum untuk paripurna."
Sebelumnya, sebanyak 34 pengusul sudah mengajukan dokumen hak angket ke pimpinan.
Dalam dokumen ini, alasan utama hak angket adalah dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: