DPRD Sulsel Jadwalkan Paripurna Hak Angket 20 Juni 2019
Hoist mengatakan, mayoritas pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) menyetujui hak angket.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusul hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan sudah menetapkan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan hak angket, Kamis (20/6/2019).
"Sudah rapat pimpinan diperluas, pimpinan menyepakati rapat paripurna 20 Juni 2019," kata salah satu pengusul hak angket, Hoist Bachtiar, Minggu (16/6/2019).
Hoist mengatakan, mayoritas pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) menyetujui hak angket.
Terpisah, Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid mengatakan, tak ada lagi hambatan untuk hak angket.
Bahkan, dia menganggap mayoritas anggota DPRD Sulsel setuju dengan hak angket.
"Kalau hitung-hitung kita sepakat, dan insya Allah jalan semua," katanya.
Bahkan, pengusul sudah menyiapkan tahapan dan jadwal hak angket.
"Semua kita akan bukan semua masalah, dan konfrontasi dalam hak angket ini," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 34 anggota DPRD Sulsel mengajukan hak angket.
Hak angket ini mengemukakan kala Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) membatalkan 193 pejabat eselon III dan IV.
Selain itu, juga rendahnya serapan anggaran dari semua OPD.
Tak hanya itu, DPRD Sulsel juga mempertanyakan peran dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan staf ahli wakil gubernur Sulsel.