Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rusak Rumah Warga, Dua Pemuda di Gowa Terpaksa Mendekam di Penjara

Keduanya dilaporkan melakukan aksi pengrusakan secara bersama-sama, terhadap salah satu rumah seorang warga, Kamis (06/06) lalu.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
ari mariyadi / tribun timur
Kapolsek Somba Opu AKP Syafei didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menggelar jumpa pers pengungkapan aksi kejahatan di Mapolsek Somba Opu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dua orang pemuda, masing-masing berinisial IW (20) dan MIJ (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keduanya dilaporkan melakukan aksi pengrusakan secara bersama-sama, terhadap salah satu rumah seorang warga, Kamis (06/06) lalu.

Disebut Gey, Napi Penyebar Foto dan Video Hot Polwan Bilang Begini

TRIBUNWIKI : Empat Kali Terpilih di DPRD Lutim, Ini Profil HM Siddiq BM

Rumah yang dirusak tersebut beralamat di BTN Bumi Somba Opu, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Somba Opu AKP Syafei mengatakan, kedua pelaku rupanya melakukan aksi tersebut akibat pengaruh minuman keras.

Keduanya baru saja menggelar pesta miras, hingga keluar dalam keadaan mabuk.

"Kedua pelaku dibekuk Tim Gabungan Polsek Somba Opu, usai bersama-sama merusak rumah seorang warga," kata Syafei di Mapolsek Somba Opu, Kamis (13/6/2019).

Dari kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari setengah karung goni batu kali, pecahan kaca jendela, serta 2 botol kosong bekas minuman keras merk topi raja.

Polisi menyebut kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku, mengkonsumsi minuman keras di rumah kawannya, di BTN Bumi Somba Opu.

Kemudian pelaku hendak mengambil mangga di rumah korban, yang akhirnya diketahui korban.

"Kedua pelaku yang tidak terima atas teguran yang diberikan korban, langsung mengambil batu dan melempar rumah korban secara berulang hingga mengalami kerusakan," tambah Kapolsek Somba Opu.

Narapidana penyebar foto dan video panas milik seorang  anggota Polisi Wanita (Polwan) di Kota Makassar, Alfiansyah mendekam di Lapas Makassar
Narapidana penyebar foto dan video panas milik seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) di Kota Makassar, Alfiansyah mendekam di Lapas Makassar (hasan/tribun-timur.com)

Kedua pelaku yang yang masih berhubungan keluarga ini pun, kini dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.comdi Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved