Tim T4P Polres Bantaeng Bekuk Tiga Pencuri Ternak, Ini Identitasnya
Tiga pelaku yang ditangkap ialah, HR (40) warga Parigi, Kecamatan Bissappu, YN (26) warga Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, dan SJ (50).
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim T4P Polres Bantaeng, menciduk tiga pencuri ternak di Kompleks Pasar Baru Bantaeng, Jl Monginsidi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa (11/6/2019).
Tiga pelaku yang ditangkap ialah, HR (40) warga Parigi, Kecamatan Bissappu, YN (26) warga Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, dan SJ (50) warga Parumputan, Kecamatan Pajukukang.
MAN 1 Jeneponto Buka Pendaftaran Online Mulai Tahun Ini
Cerita None, Sehari Jadi Gubernur Sulsel di Ruang Prof Amiruddin
Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan, ketiganya ditangkap atas kasus curnak, yang terjadi pada Bulan Januari 2019.
Untuk tersangka HR diketahui merupakan pemain lama, dan sudah menjadi DPO Polres Bantaeng.
Pada bulan Januari 2019, tersangka HR dan rekannya melakukan pencurian dua ekor kuda.
"Bahkan sudah dua kali ingin dibekuk tapi dua kali melarikan diri. Makanya statusnya sudah DPO," ujarnya, Selasa (11/6/2019).
Dua ekor kuda yang dicuri itu berjenis kelamin betina. Dengan total kerugian Rp 16 juta.
Tidak hanya dua ekor kuda itu, tapi sejumlah kejadian pencurian ternak pada beberapa lokasi selama ini digembongi oleh HR.
HR juga merupakan pelaku kejahatan lintas daerah, termasuk Bulukumba dan Jeneponto.
Ia merupakan resedivis yakni, kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tahun 2015.
Pelaku HR, telah menjalani masa hukuman 1,5 tahun di Lapas Bantaeng.

"Tapi begitu bebas, HR kembali melakukan kejahatan yakni pencurian ternak," tuturnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: