Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FKTP Tutup Saat Lebaran, BPJS Kesehatan Bulukumba Perbolehkan Warga Langsung ke IGD

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Diah Eka Rini, saat konferensi pers, Senin (27/5/2019) sore.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
Firki/Tribun Timur
Suasana saat BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba melakukan Konferensi Pers, Senin (27/5/2019) sore. 

TRIBUNBULUKUNBA.COM, UJUNG BULU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menjamin bakal memberikan pelayanan prima meski dalam suasana libur lebaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Diah Eka Rini, saat konferensi pers, Senin (27/5/2019) sore.

Ambil KPR di CitraLand City Losari Makassar, Kini Bisa Lewat BCA

UTBK Berakhir, Rektor UNM Sarankan Calon Maba Daftar SBMPTN 2019 pada Jurusan dan PTN yang Tepat

Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Rini.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400.

Rini menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat, untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," katanya.

Selama peserta JKN-KIS, lanjut Rini, mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

Suasana saat BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba melakukan Konferensi Pers, Senin (27/5/2019) sore.
Suasana saat BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba melakukan Konferensi Pers, Senin (27/5/2019) sore. (Firki/Tribun Timur)

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegasnya.

Sementara Kasubag Humas dan Promkes RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Gumala Rubiah, mengaku, pihak rumah sakit sudah siap untuk pelayanan libur lebaran tersebut.

Pihaknya, kata Gumala, bahkan telah melakukan pembuatan jadwal piket untuk perawat dan dokter.

"Kita juga sudah pastikan ketersediaan obat. Untuk para pasien yang mungkin membutuhkan perawatan saat libur lebaran," kata Gumala. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved