Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Sulsel Disumpah Mubahalah Pendemo, Ini Masalahnya

Sumpah mubahalah atau disumpah di bawah alquran itu berlansung saat Forgat berunjukrasa di depan kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettatani, Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
muslimin emba/tribun-timur.com
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi disumpah mubahalah oleh pengunjukrasa yang tergabung Forum Rakyat Menggugat (Forgat), Jumat (1752019) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi disumpah mubahalah oleh pengunjukrasa yang tergabung Forum Rakyat Menggugat (Forgat).

Sumpah mubahalah atau disumpah di bawah alquran itu berlansung saat Forgat berunjukrasa di depan kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettatani, Makassar, Jumat (17/5/2019) sore.

Mulanya, pengunjukrasa hanya melansungkan orasi di depan kantor Bawaslu Sulsel.

Namun, usai istirahat salat ashar, beberapa perwakilan pengunjukrasa pun berjalan masuk ke kantor Bawaslu Sulsel.

Tidak berselang lama, beberapa dari mereka keluar dan berucap tidak terdapat komisioner.

Imran Tenri Tata Vs Rahman Pina, Ini Kata Bawaslu Sulsel

 Jadi Korban Pemilu, 2 Warga Maros Meninggal Dunia

Namun, Ketua FPI Sulsel Habieb Muchsin Al Habsyi yang keluar belakangan terlihat berjalan beriringan dengan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dan Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal.

Laode Arumahi dan Adnan Jamal pun menaiki truk panggung orasi pengunjukrasa.

Pengunjukrasa menanyakan sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Sulsel. Satu diantaranya terkait beredarnya video 15 camat di Kota Makassar yanv dianggap berpihak ke salah satu pasangan calon.

Menanggapi hal itu, Arumahi pun mempersilahkan Adnan Jamal untuk menjawab pertanyaan pengunjukrasa.

Dalam paparannya Adnan Jamal menyampaikan pihaknya telah mengambil tindakan dalam penanganan laporan terkait video 15 camat yang sempat viral di media sosial.

"Terkait di oknum camat di Kota Makassar ini, itu telah kami tindak lanjuti melalui 15 laporan. Jadi berkaitan dengan video tersebut ada 15 laporan yang kami terima, satu dari Bawaslu RI," kata Adnan Jamal.

Begitu juga dengan para saksi dan terlapor, Adnan Jamal mengaku telah melakukan pemeriksaan.

 Kabar Buruk untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Anak Buahnya Ditangkap Terkait People Power

"Dalam kasus itu ada dua pasal yang kami duga dilanggar, yaitu pasal 493 dan pasal 494 Undang-Undang Pemilu Yahun 2017 dari sisi tindak pidana. Nah, dari hasil pembahasan itu dari sisi kajian hukum, pada akhirnya kita simpulkan bahwa itu tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti dari sisi tindak pidananya," kata Adnan Jamal disoraki pengunjukrasa.

Selain itu Adnan juga menyampaikan sejumlah penangan laporan yang ia terima. Namun, penjelasan Adnan tidak dipercaya begitu saja oleh pengunjukrasa.

Seorang orator berpakaian putih-putih malah menganggap apa yang dipaparkan Adnan Jamal adalah bentuk kebohongan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved