KPU Makassar Mulai Distribusikan Logistik Pemungutan Suara Ulang
PSU itu direkomendasi oleh Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten/kota dan Pengawas kecamatan (Panwascan).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Proses kampanye dan pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sudah selesai.
Kecuali Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Baca: Rapat Paripurna Pembahasan RPJMD, Puluhan Kursi DPRD Jeneponto Kosong
Baca: Lima Hari Dikawal Polisi, PPK Tanralili Rampungkan Rekap Suara
Berdasarkan data terakhir diperoleh Tribun, Jumat (26/4/2019) sore, ada 91 TPS yang akan melakukan PSU.
PSU itu direkomendasi oleh Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten/kota dan Pengawas kecamatan (Panwascan).
Khusus di Sulawesi Selatan, PSU paling lambat dilaksanakan 27 April 2019 besok.
91 TPS yang melakukan PSU itu tersebar di 17 kabupaten/kota.
Baca: Big Bike Petualang Honda X-ADV Dipasarkan di Indonesia, Harga Mulai Rp 435 Juta
Paling banyak lakukan PSU di Makassar, 19 TPS.
"Semua logistik sudah siap, tinggal didistribusikan. Kalau formulir C6 itu sudah dibagi sejak kemarin," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Jumat (26/4).
Terpisah, Ketua KPU Sulsel Misnah M Attas mengatakan, distribusi logistik dimulai dari pulau terluar atau daerah yang medannya terbilang berat. Menyusul daerah lain yang juga melakukan PSU.
Baca: Hari Pertama Masuk Kantor, Bupati Pinrang Pantau Kehadiran ASN
"Seperti kemarin, dari yang berat medangnya kemudian di kota. Sudah mulai PSU, Jeneponto bahkan sudah, batasannya sampai tanggal 27 April 2019," kata Misnah, Jumat (26/4/2019) pagi.
Dia mengatakan bahwa ada banyak alasan dilakukan PSU.
Ada karena penyelenggara KPPS bermasalah, misalnya memberikan surat suara atau membagian formulir C6 kepada orang-orang yang tidak semestinya berhak mendapatkan C6.
"Dan itu cuma 1 KPPS bermasalah. Semua KPPS itu kita sudah ganti," jelasnya.
Baca: Masih Proses Perhitungan Real Count C1 Sementara, Kapan KPU Umumkan Presiden 2019-2024?
"Tapi mayoritas PSU dilakukan karena ada pemilih yang tidak berhak memilih di TPS itu memaksakan diri mencoblos di TPS itu," tambah Misnah.
"Mereka tidak punya formulir A5 dan hanya punya KTP elektronik tapi tetap saja memaksa KPPS untuk memilih, akhirnya di TPS itu dilakukan PSU," ujarnya.