Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Sekertaris KPU Kota Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Sekertaris KPU Kota Makassar, Drs Sabri ditetapkan tersangka perkara Dana Hibah Pilwalkot Makassar anggaran 2017, Selasa (23/4/2019).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan basri/tribuntimur.com
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabri, 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekertaris KPU Kota Makassar, Drs Sabri ditetapkan tersangka, Selasa (23/4/2019).

Sabri ditetapkan tersangka penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, perkara Dana Hibah Pilwalkot Makassar anggaran 2017.

"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami tahan di Polda," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, sore.

Dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah, Sabri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kata Dicjy, Sabri melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.

"Jadi gelar perkaranya kami laksanakan pada hari senin (kemarin) tanggal 22 april 2019 di Mapolda Sulsel," jelas Dicky. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved