Bawaslu Sebut Dua TPS Berpotensi Coblos Ulang di Gowa
Kedua TPS tersebut adalah TPS 02 di Desa Jennetallasa Kecamatan Pallangga, serta TPS 10 di Maccini Baji Kecamatan Bajeng.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Dua tempat pemungutan suara (TPS) disebut berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Gowa.
Kedua TPS tersebut adalah TPS 02 di Desa Jennetallasa Kecamatan Pallangga, serta TPS 10 di Maccini Baji Kecamatan Bajeng.
Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran saat pencoblosan di dua TPS tersebut.
Dugaan pelanggaran kedua TPS tersebut telah dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) Bawaslu Gowa.
"Ada potensi PSU. Ini sedang didalami, sudah masuk DIM," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Juanto Avol kepada Tribun Timur, Jumat (19/4/2019).
Avol mengungkapkan ada tiga dugaan pelanggaran pada TPS tersebut. Pertama, ada pemilih yang mencoblos namun tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Kedua, Bawaslu mendapati pemilih yang mencoblos namun tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketika, Bawaslu menemukan ada pemilih yang mencoblos di TPS namun tidak sesuai alamat KTP-el setempat.
"Ini sedang didalami. Sebab penting disinkrongkan indikasinya," sambung Juanto Avol.
Avol menegaskan, tim Bawaslu sedang melakukan investigasi dan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka pencoblosan ulang berpotensi dilakukan.
"Kita tunggu. Tim Bawaslu terus bekerja mengkajinya," kata Avol.
"Jika pemilih memaksa mencoblos dan mengabaikan tiga point itu, maka potensi PSU bisa terjadi," tandas Juanto Avol.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengatakan dugaan pelanggaran pada dua TPS ini telah dilaporkan ke tingkat provinsi, yaitu Bawaslu Sulsel.
"Hal ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Sulsel. Kedua TPS ini sangat berpotensi untuk dilakukan PSU," kata Samsuar.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa (KPU) belum mengetahui dugaan pelanggaran dan potensi pencoblosan ulang ini. Ketua KPU Gowa Muhtar Muis yang dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait hal ini.
"Saya belum dapat laporannya," imbuh Muhtar Muis.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95