Terdakwa Pembunuh Petani Tenrigangkae Maros Divonis 14 Tahun Penjara
Rasyid divonis oleh Hakim yang dipimpin oleh Ristanti Rahim saat menghadiri sidang, dengan agenda penjatuhan hukuman penjara.
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Terdakwa kasus penikaman petani di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Amir Kacong, Rasyid (46), divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (16/4/2019) sore.
Rasyid divonis oleh Hakim yang dipimpin oleh Ristanti Rahim saat menghadiri sidang, dengan agenda penjatuhan hukuman penjara.
Ristianti didampingi oleh hakim anggota, Rosdiati dan Nasrul Kadir. Vonis Rasyid sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, (JPU).
"Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Ristianti, petang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia di area persawahan Tenringakae, setelah ditebas.
"Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terdakwa Rasyid divonisi dengan pidana penjara selama 14 tahun," katanya.
Sementara Humas PN Maros, Divo Ardianto mengatakan, hukuman penjara yang dijatuhkan ke terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 14 tahun penjara.
Majelis Hakim meminta, supaya terdakwa tetap ditahan, serta dilakukan pemusnahan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan menebas.
"Ada juga barang bukti berupa ikat pinggang dan baju kaos lengan panjang yang memiliki bercak darah yang digunakan terdakwa, saat menjalankan aksinya," kata Divo, petang.
Sementara jaksa dan terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Muh Yusuf mengatakan, meski vonisnya sesuai dengan tuntutan, namun pihaknya juga masih akan pikir-pikir dahulu.
"Kita pikir-pikir dulu. Masih ada waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan," katanya.
Sehari sebelum vonis, pihak keluarga korban yang dipimpin oleh Akbar tersebut, berdemo di depan PN.
Keluarga korban, Akbar mengatakan, pihak keluarga tidak menerima tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Tuntutan 14 tahun dinilai terlalu ringan.
"Pihak keluarga tidak puas dengan tuntutan JPU saat sidang tuntutan. Saat itu JPU hanya menuntut terdakwa, 14 tahun penjara. Itu terlalu ringan dibading keluarga kami yang meninggal," kata Akbar.
