Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Cek Nama DPT Pemilu 2019 Bisa Via Online, Begini Caranya
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Hanya tinggal menghitung hari lagi, Pemilu 2019 akan segera digelar.
Rakyat Indonesia wajib pilih tentunya harus berbondong-bondong untuk menyalurkan aspirasinya.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia.
Nah, untuk lebih memudahkan kalian dalam mengetahui apakah kalian sudah termasuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
Pihak, KPU telah menyiapkan link mengecek nama di daftar DPT.
Dilansir dari TribunnewsBogor, cara cek nama di daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019 bisa dilakukan via Online.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).