Menang Gugatan SMPN 22 Bulukumba, Agus Minta Ganti Rugi Rp 3,8 Milyar
Sengketa lahan SMPN 22 Bulukumba di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dimenangkan penggugat.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Firki Arisandi
SMPN 22 Bulukumba, di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, sekitar 28 kilometer tenggara kota Bulukumba, dimenangkan pihak penggugat.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun TribunBulukumba.com, hingga saat ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut masih berjalan normal. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Baca: 5 Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf di GBK, Bandingkan Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga
Baca: TERUNGKAP Alasan Ustadz Abdul Somad Mau Bertemu Prabowo & Ceritakan Semuanya: Saya Takut Menyesal
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: