Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menang Gugatan SMPN 22 Bulukumba, Agus Minta Ganti Rugi Rp 3,8 Milyar

Sengketa lahan SMPN 22 Bulukumba di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dimenangkan penggugat.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Firki Arisandi
SMPN 22 Bulukumba, di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, sekitar 28 kilometer tenggara kota Bulukumba, dimenangkan pihak penggugat. 

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun TribunBulukumba.com, hingga saat ini, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut masih berjalan normal. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Baca: 5 Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf di GBK, Bandingkan Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandiaga

Baca: TERUNGKAP Alasan Ustadz Abdul Somad Mau Bertemu Prabowo & Ceritakan Semuanya: Saya Takut Menyesal

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved