Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Parepare Ajari Bawaslu Tafsirkan Pelanggaran Pemilu

"Ini saya kurang sepaham dengan penjelasannya. Barang bisa diberikan tetapi selama harganya tidak melebihi Rp 60 ribu," ungkap dia.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe membawa wadah air minum sendiri saat menghadiri pelantikan IGI Parepare 

TRIBUNPAREPARE.COM, UJUNG- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare, Ihdar Radi ditanya oleh masyarakat terkait potensi terjadinya bagi-bagi baik uang maupun barang yang dilakukan oknum jelang Pemilu 2019.

Ihdar pun menjelaskan, bagi-bagi tidak dilarang selama tidak ada tujuan tertentu atau ajakan yang ada di dalamnya.

Baca: Tautoto Cek Kesiapan Parepare Terima Bantuan Anggaran RS Regional

"Membagi-bagi itu tidak apa-apa kalau kapasitas sadaqah selama tidak ada tujuan. Kalau ada tujuan itu tidak boleh karena itu dilarang," ungkapnya, Selasa (9/4/2019).

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tidak sepakat dengan penjelasan terkait aturan yang menekan terjadinya pelanggaran Pemilu ini.

Taufan Pawe mengatakan, memberikan barang tidak dilarang selama besaran harga dari barang tersebut tidak melebihi dari Rp 60 ribu.

Baca: VIDEO: Kondisi Korban Terkena Busur saat Penyerangan Sekretariat Organda di BTN Asal Mula

"Ini saya kurang sepaham dengan penjelasannya. Barang bisa diberikan tetapi selama harganya tidak melebihi Rp 60 ribu," ungkap dia.

Jenis barang yang bisa diberikan kata, Taufan yakni penutup kepala berupa topi dan jilbab pun bisa masuk kategori.

"Dipakai badan, selain baju, sarung pun bisa dikategorikan penutup badan," tambahnya.

Taufan Pawe sendiri memiliki basic hukum yang mumpuni, diluar kapasitas sebagai Wali Kota Parepare, dia merupakan seorang doktor hukum.

Baca: Tanaman Padi Dirusak Sapi di Mallawa, Rustam Laporkan Salamun ke Polisi

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Parepare pun menggelae Rakor untuk mengsukseskan Pemilu 2019 ini.

Di Rakor yang digelar kemarin di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, selain Forkopimda, turut hadir penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Baca: Jelang Live ILC TV One, Karni Ilyas Bertemu Jokowi & Prabowo Apa Dibahas? Siapa Yakin Menang?

Baca: Videonya Tampar Kanit Provost Beredar, Mahasiswa Filsafat Makassar Resmi Tersangka , Ini Fotonya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved