Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Makassar Berani Tampar Provost Ini Ancaman Penjara Tunggu Wawan 'Sok Jagoan', Bukti Video

Mahasiswa Makassar Berani tampar Provost Polsek ini ancaman penjara tunggu Wawan 'Sok Jagoan', Berikut bukti Video

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
POLRESTABES MAKASSAR
Wawan oknum Mahasiswa Makassar yang videonya viral tampar Kanit Provost Polsek Tamalate Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar bergerak cepat mengusut demontsran yang menampar petugas Provost Polsek Tamalate saat demo di Makassar beberapa waktu lalu. 

Polisi tak butuh waktu lama menangkap terduga pelakunya; Awal Juli alias Wawan.

Usianya 22 tahun.

Wawan Mahasiswa Makassar semester akhir di sebuah Perguruan Tinggi Negeri.

Penyidik Polrestabes Makassar menyebut oknum mahasiswa, Awal Juli alias Wawan (22) 'sok jagoan' saat menganiaya polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengaku, pada video berdurasi kurang dari dua menit yang tersebar pada jejaring Sosmed, Wawan terlihat 'sok jago'.

Baca: 3 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha oleh Pejabat UNM Dr Wahyu Jayadi, Bantuan Telkom ke Polisi

"Sok jagoan dia dan berlagak jago kalau menganiaya polisi, padahal anggota kami di lapangan mengatur agar aksi demonya itu bisa baik," katanya, Selasa (9/4/2019).

"Eh, ternyata yang dibalasnya itu sungguh menganiaya salah satu anggota kami, ada juga yang saling tarik-tarik sampai kancing baju petugas terlepas," ungkap Indratmoko.

Wawan, mahasiswa semester akhir pada salah satu perguruan tinggi di Makassar ini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dia menganiaya salah satu anggota Provost.

Foto-foto Wawan di sel Polrestabes Makassar sudah beredar di media sosial.

Baca: Jelang Live ILC TV One, Karni Ilyas Bertemu Jokowi & Prabowo Apa Dibahas? Siapa Yakin Menang?

Lanjut Akbp Indratmoko, tersangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 KuhPidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.

"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," jelasnya.

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal ke satu anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.

Baca: Polisi Akhirnya Kantongi Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi

Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.

Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran. Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.

Baca: H-8 Pencoblosan, Bandingkan Hasil Survei Terbaru Jokowi vs Prabowo Dirilis 7 Lembaga, Siapa Unggul?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved