Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolda Sulteng: Polri dan TNI Siap Jaga Keamanan Warga di TPS

Kapolda berharap agar jajarannya tetap menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Hasrul
Faiz/Tribun Palu
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto menegaskan, Polri tetap netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.

"Tetap jaga kekompakan dengan TNI termasuk antara Satuan Kerja (Satker) yang ada dilingkungan kerja masing-masing," kata Kapolda, memalui siaran pers, Selasa (9/4/2019).

Baca: Jauh dari Laut, Korban Tsunami Kelurahan Lere Palu Tolak Lokasi Hunian Tetap

Kapolda berharap agar jajarannya tetap menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

"Gunakan hak pilih anda, Polri dan TNI siap mengamankan pesta demokrasi ini," katanya.

"Silahkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan tempat pemilihan saudara," tanbahnya.

Sebelumnya, Kapolres Palu, AKBP Mujianto juga berkomitmen untuk menjamin lancarnya proses Pemilu 2019.

Baca: VIDEO: Owner Distro Tebus Moge Rp 700 Jutaan. Garage MaRI: Pasar Big Bike Cukup Potensial

Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian Pihak Kepolisian kata Kapolres menjelang hari pencoblosan.

Yakni, menjaga keamanan proses pencoblosan dan perhitungan suara di TPS.

Selain itu dengan memperhatikan pola pengamanan tempat ibadah, pengamanan daerah pengungsian, pengamanan hari libur serta pengamanan tempat- tempat Pendidikan.

"Ada ancaman hukuman bagi siapa saja yang bertindak menghambat partisipasi pemilih seseorang untuk datang ke TPS pada pelaksanaan pemilu," tandasnya.

Baca: Pemprov Sulsel Siap Gelar Rekruitmen CPNS 2019, Ini Penjelasan BKD

Hal ini berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 2 Tahun dan denda Rp24 juta.

Atau dapat dikenakan pasal 532, dengan ancaman 4 tahun penjara dan dendanya maksimal Rp 48 juta.(Tribupalu.com)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Baca: Jelang Live ILC TV One, Karni Ilyas Bertemu Jokowi & Prabowo Apa Dibahas? Siapa Yakin Menang?

Baca: Videonya Tampar Kanit Provost Beredar, Mahasiswa Filsafat Makassar Resmi Tersangka , Ini Fotonya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved