Begini Reaksi Gojek Terkait Rencana Penerapan Tarif Ojol Oleh Kemenhub
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif ojek online.
Tarif ojek online ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Kepmen yang mengatur tarif ojek online ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator, dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor, dan lainnya).
Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km.
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
-Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan acuan tarif ojek online (ojol) pada Senin (25/3/2019) siang ini.
Walaupun akan diumumkan secara resmi, namun tarif baru tersebut tidak akan langsung diterapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, akan ada jeda waktu beberapa minggu untuk menyesuaikan masalah administrasinya.
"Tidak langsung tapi harus ada penyesuaian adminstrasi, dan di lapangan butuh waktu beberapa minggu," papar Budi Setiyadi saat ditemui awak media di TMII, Jakarta Timur, Senin (25/3/2019).
Sedikit bocorannya, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.
Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.