Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel Heran Bandar Narkoba La Kijang Divonis Bebas

Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara soal vonis bebas bandar narkoba 3,5 kg, Syamsul Rizal alias La Kijang (32).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Narkotikan Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara soal vonis bebas bandar narkoba 3,5 kg, Syamsul Rizal alias La Kijang (32).

Syamsul Rizal alias La Kijang sapaan terdakwa divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar beberapa bulan lalu, karena dianggap tidak cukup bukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca: Bandingkan Hukuman Bandar Narkoba Kijang, Warga Dititipi Sabu Divonis 17 Tahun Penjara

Baca: Kijang Masuk Kali Depan Kantor Camat Masamba, 8 Penumpang Masuk Rumah Sakit

Alasanya, Kijang ini merupakan salah satu bandar narkoba besar pernah masuk dalam daftar incaran BNN atas kasus narkoba.

"Inilah yang jadi pertanyaan buat saya secara pribadi, karena  divonis bebas, "kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian kepada Tribun.

Perwira dua bunga ini juga heran karena rekan Kijang yang sebelumnya sudah ditangkap sudah divonis bersalah.

Sementara sang bandar dengan BB 3,5 Kg malah dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca: Kijang, Bandar Narkoba Asal Pinrang Divonis Bebas di PN Makassar

"Meskipun sudah dicabut keterangan saksi di persidangan. Tetapi hakim semestinya memiliki pertimbangan lain tanpa harus langsung mengambil keputusan,"tegasnya.

Selain hakim, Ustim juga menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia tidak habis pikir seorang bandar narkoba diberi tuntutan terendah dan hanya 6 tahun .

"Biasanya kalau mengacu pada pasal seorang bandar biasa tuntutan sampai hukuman mati. Tapi kami tidak  bisa ikut campur atau intervensi  karena itu kewenangan jaksa dan mungkin dia punya pertimbangan lain," ujarnya.

Baca: Terlibat Kasus Narkoba, Pria Asal Jl Kijang Pinrang Ini Diringkus Polisi

Sekedar diketahui Kijang dibekuk tim Subdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 28 Mei 2018.

Sebelum ditangkap,Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu atas kepemilikan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu.

Penangkapan Kijang bermula dari adanya informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menggunakan Speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin langsung Kasubdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel pun bergerak cepat menuju kota Tarakan dan meringkus Kijang di daerah itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved