Kijang, Bandar Narkoba Asal Pinrang Divonis Bebas di PN Makassar
Kijang yang sebelumnya dibekuk tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Masih ingat dengan kasus dugaan banda narkotika Syamsul Rizal alias La Kijang (32), asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan?
Kijang yang sebelumnya dibekuk tim Narkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dikabarkan telah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Dari hasil pengecekan Tribun Website di milik Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/02/2019), dengan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks. benar adanya putusan itu.
Bunyi dalam putusanya menyatakan terdakwa Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Diputusan juga disebutkam agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Kendati demikian, informasi di website ini belum dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Makassar. Bambang Nurcahoyono yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum mendapatkan informasi itu.
"Besok saya cek. Karena Panitera bagian Pidana umum sudah pulang kantor," kata Bambang kepada Tribun, Senin (11/02/2019) malam.
Sementara Jaksa Penuntut Umum perkara kasus ini, Andi Herani Gali yang dihubungi melalui telepon seluler belum merespon konfirmasi Tribun.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Kijang
didakwa bersalah melakukan tindak pidana "melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dala pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama.
Dari dakwaan itu, Syamsul Rijal lalu dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, ssubs 2 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang..
Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara an. terpidana Edi Candra bertemanMenetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Sekedar diketahui Kijang dibekuk tim Subdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 28 Mei 2018.