Bandingkan Hukuman Bandar Narkoba Kijang, Warga Dititipi Sabu Divonis 17 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti 10 bulan kurungan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah Sugiman alias Man (51), kakak bandar narkoba Irwanto.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rika Mona Pandegirot dan dibantu dua hakim anggota lainnya, Rabu (13/03/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun penjara," kata Majelis Hakim Pengadilan Rika Mona Pandegirot dalam materi putusanya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti 10 bulan kurungan.
Putusan 17 tahun dikenakan terdakwa karena dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman selama 17 tahun penjara.
Putusan tidak jauh beda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan sebelumnya dijatuhkan 19 tahun penjara.
Sugiman terseret kasus ini karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu milik saudaranya seberat 1,8 kilogram dalam bentuk dua buah kantong plastik di dalam rumahnya di Kecamatan Mariso.
Sugiman alias Man (51) diciduk tim Elang Satuan Resnaekoba Polrestabes Makassar di rumahnya, pada 7 September 2018 lalu di Jl Hati Rela, lorong II, Kecamatan Mariso.
Narkoba sebanyak 2 Kg itu ditemukan tim Elang dalam lemari pakaian kamar Sugiman. Sabu itu dititipkan ke Sugiman untuk menjaga hingga nanti diedarkan.
Dari Hasil introgasi sementara, pelaku mengaku barang bukti itu diperoleh dari lelaki inisial I yang tinggal di kompleks BTN Tabaria, Kecamatan Tamalate.
Kepada polisi, Sugiman menyebutkan sebagai imbalan karena menjaga sabu itu, I akan memberi upah 10 juta rupiah jika sabu-sabu itu sudah habis terjual.
Kompol Diari Astetika menjelaskan, dari keterangan tersebut tim Elang menuju ke kompleks BTN Tabaria, namun pemilik sabu itu diduga sudah melarikan diri.
"Pelaku sudah melarikan diri, kalau mau dihitung, paling rendah paketnya 100 ribu dipakai dua orang dan kalau mau dikali dari 2 kilo ya sekitar 50 ribu," jelasnya
Selain mengamankan 2 Kg sabu, tim Elang juga amankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek, dan juga sembilan buku tabungan Bank.
Salah satu buku tabungan itu terdapat transaksi hingga 500 Juta dan beberapa lainnya juga ada transaksi 200 Juta dan puluhan juta," tambah Kompol Diari.