HUT ke-45, Wakil Ketua PPNI Pinrang Harap Capres Perhatikan Kesejahteraan Perawat
Wakil Ketua DPD PPNI Pinrang, Akbar berharap kepada seluruh figur yang berkompentisi untuk memperhatikan posisi perawat di Indonesia.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kini berusia 45 tahun.
Sejumlah tokoh pun menyampaikan harapan dalam momentum ulang taun tersebut.
Tak terkecuali, Wakil Ketua DPD PPNI Pinrang, Akbar.
Baca: Kisah Wati, 15 Tahun Jualan Kerupuk Ubi di Jalanan Kota Palu
Baca: Pengendara Keluhkan Lubang Jalan Poros Lanto dg Pasewang Jeneponto
Baca: Polisi Tembak Pelaku Curas di Takalar dan Gowa
Ia mengatakan, ulang tahun kali ini kebetulan bertepatan dengan tahun politik.
Pihkanya pun berharap kepada seluruh figur yang berkompentisi untuk memperhatikan posisi perawat di Indonesia.
"Perawat merupakan 60 persen dari tenaga kesehatan yang ada, dan bertugas 24 jam per hari, 7 hari per minggu dan tidak terbatas pada geografi. Oleh karenanya, sangat perlu menjadi perhatian," kata Akbar.
Selain itu, ucapnya, perawat juga memberikan asuhan keperawatan yang menjangkau seluruh siklus kehidupan klien, dimulai dari pranikah-konsepsi-kelahiran-hingga menjelang ajal, dan dalam rentang sakit maupun sehat.
“80 % kegiatan di fasyankes (rumah sakit maupun lainnya) adalah kegiatan keperawatan, dan bertanggung jawab pada length of stay. Selain itu, kedekatan perawat dengan masyarakat menjadi entri point bagi pemberdayaan masyarakan/klien dalam bidang kesehatan," jelas Akbar.
Ketua GNPHI Pinrang ini menyebutkan, PPNI juga mengusulkan kepada pasangan calon capres-cawapres untuk memberikan perhatian serius, nyata, berperikemanusiaan, dan berkeadilan bagi kesejahteraan perawat di seluruh nusantara.
"PPNI pun mengusulkan penghapusan praktik rekrutmen ketenagaan perawat dengan status tenaga kerja sukarela (TKS)," ucap Akbar.
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat di fasyankes dan praktik mandiri hendaknya dimasukkan ke dalam skema pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkeadilan.
Di sisi lain, peraturan pelaksanaan Undang-undang RI No 38/2014 hendaknya secara serius ditangani dan diterbitkan.
“Konsil keperawatan segera dibentuk. Serta memberikan insentif yang wajar dan profesional kepada perawat yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sehingga mereka dapat hidup layak untuk melakukan peran dan fungsinya secara profesional,” pungkas Akbar. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ar