Polisi Tembak Pelaku Curas di Takalar dan Gowa
Mustakim (21) dan Sahrul Gunawan (18) berhasil diamankan lantaran handpone yang dijual pelaku ke salah satu staf
Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Tim Hantu Malam Resmob Takalar dibantu Buser Galesong Selatan membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Mustakim (21) dan Sahrul Gunawan (18) di kediamannya di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (16/3/2019) malam.
Mustakim (21) dan Sahrul Gunawan (18) berhasil diamankan lantaran handpone yang dijualnya ke salah satu staf Desa Parapunganta, disoftware di counter handphone di Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
"Pemilik counter menghubungi korban kalau handphone miliknya di software di sana. Dibawa oleh salah satu staf desa Parapunganta. Dari keterangan staf desa diketahui handphone tersebut ia beli dari kedua pelaku. Sekitar pukul 23.00 malam kemarin kedua pelaku diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar AKP Muhammad Warpa saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2019) sore.
Warpa menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan curas di jalan Poros Bobojangang, Kamis (14/3/2019).
Dengan cara menyalip korban, pelaku berhasil merebut satu buah handpone merek Xiaomi.
"Dari pengakuan pelaku, sudah beberapa kali melakukan aksinya. Pernah di Dusun Bobojangang, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar. Pernah di jalan poros Limbung, Gowa. Pernah dua kali melakukan aksinya di jalan poros Sungguminasa, Gowa. Beberapa aksinya dilakukan dengan orang yang yang berbeda," lanjut Warpa.
Selanjutnya tim gabungan Polres Takalar melakukan pengembangan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan poros Dusun Bobojangang Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar, Minggu (17/3/2019) siang.
Saat pengembangan kasus tengah berlangsung, Polisi menembak satu pelaku Mustakim (21) karena berusaha kabur dan tak mengindahkan tembakan peringatan.
"Satu pelaku bernama Mustakim (21) ditembak di betis kanan. Itu lantaran berusaha mengelabui petugas saat pengembangan kasus dilakukan," tutup Warpa.
Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle agar mendapatkan perawatan sebelum kembali dibawa ke Mapolres Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.
Kedua pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, @syahrul_padli