Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Bupati Gowa IYL, Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Kota Idaman Pattalasang

Mantan Bupati Gowa IYL, Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Kota Idaman Pattalasang

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Ari Maryadi
Ichsan Yasin Limpo (IYL) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gowa, Jumat (1532019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM - Ichsan Yasin Limpo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gowa, Jumat (15/3/2019).

Mantan Bupati Gowa ini hadir menggunakan mobil velfire putih bernomor polisi DD 1 YL.

Ichsan dimintai keterangan dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Ichsan datang sekitar pukul 10:00 Wita. Sejumlah pengacara tampak hadir mendampingi.

"Pemeriksaan ini soal Kota Idaman waktu menjabat sebagai Bupati. Saya diperiksa sebagai saksi," kata Ichsan kepada Tribun Timur.

Baca: Perkara Kota Idaman Pattallassang, Sekda Gowa Bantah Ada Korupsi

Baca: Perkara Kota Idaman Pattallassang, Sekda Gowa: Kami Sudah Berupaya Menagih

Baca: Kapolres Bentuk Tim Khusus Selidiki Pembangunan Kota Idaman di Pattallassang

Diketahui, Ichsan Yasin Limpo menjabat sebagai Bupati Gowa ketika Pembangunan Kota Idaman digagas tahun 2015 lalu.

Ichsan sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik Senin (11/3/2019) lalu. Namun IYL tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri.

"Kemarin saya dipanggil, tapi saya ke Singapura. Jadi saya tidak bisa hadir," sambung Ichsan.

IYL pun menjelaskan detil soal kota idaman tersebut. Namun dia meminta agar masyarakat tidak membuat opini jika ada korupsi di lingkup Pemkab Gowa.

"Tidak ada korupsi karena memang tidak ada satu sen pun uang negara digunakan. Apalagi mau jual lahan BUMN. Itu murni pembangunan yang dilakukan developer. Mana ada korupsi. Mana ada memperkarya orang lain dan siapa yang diperkaya ?" beber IYL.

Dikatakan IYL, memang ada kewenangan penataan ruang dari bupati.

"Iya saya yang berikan izin. Dan saya sebagai bupati saya berikan izin prinsip itu berdasarkan telaahan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Dan setelah itu diberi izin lokasi bersama-sama dengan BPN. Memang swasta yang minta izin. Kan kalau swasta yang minta pembangunan perumahan maka yang pertama kita keluarkan adalah izin prinsip lalu ijin lokasi dan setelah selesai baru minta IMB (izin mendirikan bangunan). Memberikan perizinan itu memang adalah tugas pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

IYL juga menjelaskan bahwa Pemkab Gowa ketika itu hanya memediasi saja. Pemkab memediasi
karena ternyata didalam izin lokasi telaahan dari BPN itu bahwa dalam lokasi itu (bakal kota idaman itu) ada irisan dengan PTPN XIV.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved