Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aset Abu Tours Belum Bisa Dibagi, Nasib Ribuan Calon Jamaah Umrah Belum Jelas

"Kita masih tunggu sampai putusan perkara berkekutan hukum tetap," kata Tasman Gultom kepada Tribun, Minggu (24/2/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kurator PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) belum bisa mengambil sikap pasca sidang vonis empat terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang Abu Tours.

Kurator belum bisa membagikan aset Abu Tours kepada calon jamaah yang menjadi korban biro perjalanan haji, karena putusan perkara terdakwa belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca: Warga Keluhkan Ruas Jalan Samping Terminal Peti Kemas Lontangnge Parepare

"Kita masih tunggu sampai putusan perkara berkekutan hukum tetap," kata Tasman Gultom kepada Tribun, Minggu (24/2/2019).

Putusan keempat terdakwa Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur, Muh Kasim dan Haeruddin belum inkrah, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan masih mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim.

Jaksa dan pengacara menolak putusan hakim. Dalam putusan hakim CEO Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Istri Hamzah Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca: Daftar Harga Xiaomi Terbaru di Februari 2019, Cek Disini Dulu Sebelum Beli Handphone Baru

Sementara Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim divonis 16 tahun penjara dan Manager Marketing Haeruddin divonis 14 tahun penjara.

Kecuali kata Tasman jika Jaksa dan pengacara terdakwa tidak mengajukan upaya hukum atau menerima putusan, barulah akan mengumpulkan semua aset itu untuk dilelang.

Dari hasil lelang itu, Kurator akan membagikan kepada calon jamaah dan para korban dari Abu Tours yang masuk dalam daftar penagih di kurator.

Baca: Peduli Anak Pengidap Kanker, Deng Ical Cukur Rambut di TSM

"Putusan pidananya dibanding sama Jaksa dan kuasa hukumhya nya pak Mamba. Jadi kita tunggu sampai putusan," kata Tasman.

Menurut Tasman aset Abu Tours sendiri yang sebelumnya disita Polda Sulsel, kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Adapun total aset sendiri senilai Rp 250 miliar yang terdiri dari beberapa paket. Mulai dari apartemen, rumah, kendaraan, kantor, emas, unit usaha dan beberapa aset lainya yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Baca: TRIBUNWIKI: Empat Tempat Makan Jl Rusa Kota Makassar

Sementara sejumlah calon jamaah yang menjadi Abu Tours berharap tetap diberangkatkan. Ia tidak mempersoalkan berapa putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada empat terdakwa.

Seperti disampaikan Neti agen dan mitra Abu Tours asal Kalimantan. Ia mengaku kerap mendapat tekanan dari jamaahnya jika tidak diberangkatkan atau uang setoran mereka dikembalikan.

"Abu Tours harus memberangkatkan calon jemaah atau mengembalikan uang  kami yang telah disetor,"   tutur Neti.

Baca: Warga Keluhkan Ruas Jalan Samping Terminal Peti Kemas Lontangnge Parepare

Sementara para Agen dan Mitra Abu Tours lainnya mengaku jika aset Abu Tours  yang sisa Rp 250 miliar tidak mencukupi untuk memberangkatkan ataupun mengembalikan ganti rugi calon jamaah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved