Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aset Abu Tours Belum Bisa Dibagi, Nasib Ribuan Calon Jamaah Umrah Belum Jelas

"Kita masih tunggu sampai putusan perkara berkekutan hukum tetap," kata Tasman Gultom kepada Tribun, Minggu (24/2/2019).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. 

"Kalau dibagi jumlah aset Rp 250 miliar, maka sisa didapat jamaah itu hanya Rp 300 ribu," kata Perwakilan Agen Abu Tours, Anugrah.

Kementerian Agama RI dan Sulawesi Selatan diminta turut tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), apabila perhitungan kurator atas aset yang dimiliki biro perjalanan haji dan umrah itu tidak bisa menutupi kewajibannya.

Baca: Jenggala Center Amerika Serikat Siap Kerja Keras Menangkan Jokowi-Maruf

Sekedar diketahui, aset Abu Tours yang disita penyidik Kepolisian Daerah Sulsel senilai Rp 250 miliar, sedangkan kerugian yang dialami jamaah Rp 1,2 triliun.

Kuasa Hukum Agen dan Mitra Abu Tour, A Syamsul Rijal mengatakan Kementerian Agama harus memenuhi tanggung jawab Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah dengan dasar pembiaran.

Kementerian Agama diduga yang memberikan izin segala aktivitas pemberangkatan jamaah oleh Abu Tours, sampai kasus ini berpolemik.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved