Polres Luwu Utara Gagalkan Peredaran Sabu Seharga Rp 106 Juta
Jajaran Polres Luwu Utara menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 59,36 gram. "Taksiran harga sabu-sabu ini Rp 106 juta,"
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jajaran Polres Luwu Utara menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 59,36 gram.
"Taksiran harga sabu-sabu ini Rp 106 juta," ungkap Kapoles Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, ketika konferensi pers di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Senin (18/2/2019).
Boy menuturkan, sabu-sabu diamankan dari tangan Rawal (42), warga Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
Baca: Siang Ini, KPU Sulsel Tetapkan DPTb Pemilu 2019
Baca: VIDIO: Millenial Road Safety Festival di Lapangan Merdeka Sengkang
Baca: Polres Tana Toraja Tak Kenal Hari Libur Bubarkan Judi Sabung Ayam
"Penangkapan di rumah pelaku pada Sabtu (16/2/2019) dini hari," Boy menambahkan.
Pengungkapan sabu-sabu 59,36 gram terbilang besar.
"Kalau di Luwu Utara ini terbilang besar. Karena salama ini kita hanya mengungkap satu atau dua gram saja," kata Boy.
Rawal ditangkap sehari setelah ia mengambil barang haram tersebut di Palopo.
"Pengakuan pelaku barang itu merupakan milik H yang ditangkap di (Kabupaten) Luwu Timur seminggu kemarin," katanya.
Rawal dijerat pasal 114 ayat dua tentang pengedar dan pasal 112 ayat dua tentang kepemilikan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (TribunLutra.com)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
m)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: