Kemiskinan di Maros Masih Tinggi, Pemkab dan DPRD Maros Bikin Perda
Hingga tahun 2018, angka kemiskinan di Maros masih mencapai 10 persen atau sekitar 38 ribu jiwa.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Bupati Maros, Hatta Rahman bersama pimpinan DPRD melakukan penandatanganan pengesahan Peraturan Daerah (Perda), penanggulangan kemiskinan, Rabu (13/2/2019).
Kegiatan tersebut berlangsung di gedung utama DPRD Maros jalan Lanto Dg Passewang, Kecamatan Turikale.
Perda tersebut disahkan untuk mengurangi angka kemiskinan di Maros.
Baca: JNE Tegaskan Tak Hentikan Pengiriman Lewat Kargo Udara
Baca: Absen Latihan, Hery Prasetyo Berduka, Reva Adi Utama Persiapan Pernikahan
Hingga tahun 2018, angka kemiskinan di Maros masih mencapai 10 persen atau sekitar 38 ribu jiwa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Kemiskinan, Suhartina Bohari mengatakan, Perda tersebut akan dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Selanjutnya dalam Perbup, diharapkan data warga miskin berdasarkan nama, alamat dan gambar. Hal itu sebagai bukti, jika penerima bantuan benar-benar warga miskin.
"Jadi data orang miskin harus berdasarkan sistem by name, by picture dan by address. Semua data harus berdasarkan fakta di lapangan," kata Tina sapaan akrab Suhartina.
Baca: Diderita Ani Yudhoyono, Inilah Penyebab Kanker Darah atau Leukimia, Jangan Sepelekan
Baca: Kepala BNN Sulsel Kecewa Bandar Narkoba Asal Pinrang Divonis Bebas
Dia khawatir, jangan sampai ada oknum yang hanya ngaku miskin, padahal punya kendaraan, ponsel dan rumah layak.
Selain itu, untuk pendataan, harus dilakukan setiap tahun. Sehingga data orang miskin bisa terus diperbaharui. Hal itu juga untuk memudahkan penyaluran.
"Jadi sebelum November, semua data sudah fix. Itu untuk memudahkan penyaluran bantuan dari berbagai pihak terkait," katanya.(*)
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar