Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba 3,5 Kg Asal Pinrang Bebas Atas Perintah Hakim

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Hariani Gali membenarkan putusan bebas terhadap terdakwa Syamsul Rijal.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
muslimin emba/tribun-timur.com
ILUSTRASI penangkapan pengedar narkoba 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Syamsul Rizal alias La Kijang (32), bandar narkotika asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini bebas.

Ia dikeluarkan dari sel tahanan Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar setelah adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar  pada Rabu 9 Januari 2019 lalu.

Baca: Puncak Perayaan HUT Pangkep ke 59 di Lapangan Minasatene, Berikut Item Kegiatannya

Adapun bunyi dalam putusanya, Syamsul Rijal tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua dan dakwaan ketiga.

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Diputusan juga disebutkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Baca: Jadwal Siaran Langsung 16 Besar Liga Champions: Manchester United vs PSG, Live RCTI

Namun hingga saat ini belum keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar. Humas Pengadilan Bambang Nurcahyono belum menanggapi konfirmasi wartawan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan  Tinggi Sulselbar, Andi Hariani Gali membenarkan putusan bebas terhadap terdakwa Syamsul Rijal.

JPU Kejati telah mengambilupaya hukum atas putusan Hakim itu. Pasalnya putusanya jauh dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut enam tahun penjara.

Baca: Fadli Zon Ogah Minta Maaf ke Mbah Moen Soal Puisi Doa yang Ditukar, Diprotes MUI Sukabumi

Syamsul Rijal lalu dituntut dengan pidana penjara selama 6  tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, ssubs 2 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada 13 Desember 2018. Dalam tuntutan juga menyebutkan barang bukti berupa barang bukti yang disisihkan dengan berat 20,4097 gram telah dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Pinrang..

Pemusnahan itu berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Februari 2018 dalam perkara an. terpidana Edi Candra bertemanMenetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca: VIDEO: Siswa Pengeroyok Bujang Sekolah di Takalar Resmi Dikeluarkan

Sekedar diketahui Kijang  dibekuk tim Subdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 28 Mei 2018.

Sebelum ditangkap,Kijang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO ) Polres Pinrang sejak April 2016 lalu atas kepemilikan 3,5 kilogram narkoba jenis sabu.

Penangkapan Kijang bermula dari adanya informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menggunakan Speedboat dari perbatasan Philipina menuju Sungai Nyamuk.

Baca: Kasus Persetubuhan Anak Marak, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Kompromi

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved