Kasus Persetubuhan Anak Marak, Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Kompromi
Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja sibuk menangani kasus persetubuhan, korbannya anak di bawah umur.
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja sibuk menangani kasus persetubuhan, korbannya anak di bawah umur.
Sesuai data sejak awal 2019 hingga bulan Februari, Polres Tana Toraja dan Polsek jajaran menerima sembilan laporan kasus.
Salah satu penekanan ditekankan kepada Bhabinkamtibmas yaitu peran dalam meminimalisir maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Baca: Bos Tekstil Asal Kabupaten Bandung Dimutilasi di Malaysia, Simak 6 Faktanya!
Baca: Loncat-loncat di Kantor Staf Presiden, Ngabalin: Orang Bilang Saya Stroke, Makan Ente Punya Stroke!
Baca: WASPADA Google Translate Bisa Jadi Kedok Hacker Curi Data, Gini Cara Kerjanya
Hal itu ditegaskan saat pelatihan pengembangan kemampuan kompetensi diikuti 12 Bhabinkamtibmas di Aula Mapolres, Jalan Bhayangkara No 1 Kecamatan Makale, Selasa (12/2/2019).
Narasumber pelatihan yaitu Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait dan Kasat Reskrim, AKP Jon Paerunan.
"Pengembangan kompetensi Bhabinkamtibmas sangat penting untuk meningkatkan kemampuan personel, sebagai ujung tombak kepolisian dalam kegiatan preemtif, sehingga harus memiliki wawasan yang luas dan kemampuan komunikasi yang baik," ujar Kapolres AKBP Julianto P Sirait.
Julianto sekaligus menyampaikan masalah kasus persetubuhan anak dibawah umur, agar dilakukan langkah pencegahan sedini mungkin dengan meningkatkan peran serta seluruh stakeholder yang ada.
Dimaksudnya yakni orang tua atau keluarga, Tokoh Pendidik, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sehingga diperlukan kemampuan Bhabinkamtibmas melakukan komunikasi kedalam elemen masyarakat.
"Sampaikan ke seluruh masyarakat, Polres Tana Toraja serius menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur, sekali dilaporkan maka kami selesaikan sampai akhir sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada kompromi," tegas Julianto.
Selain membahas kasus persetubuhan anak dibawah umur, isu lainnya dibahas yaitu kegiatan ritual upacara pemakaman orang mati (Rambu Solo), acara syukuran (Rambu Tuka), judi sabung ayam, pendampingan dana Bantuan Sosial (Bansos), pengawasan dana lembang (desa) dan Isu-isu Keamanan dan Ketertiban Masayarakat (Kamtibmas).
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Baca: WASPADA Google Translate Bisa Jadi Kedok Hacker Curi Data, Gini Cara Kerjanya
Baca: Alasan Driver Ojol Tolak 8 Jam Kerja Sehari Saat Uji Publik Rancangan Permenhub & Reaksi Ahmad Yani
Baca: Web ssp3k.bkn.go.id Diprediksi Bisa Diakses Hari ini: Berikut Cara Buat Akun Daftar Online PPPK/P3K
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
S