Bandar Narkoba 3,5 Kg Asal Pinrang Bebas Atas Perintah Hakim
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Hariani Gali membenarkan putusan bebas terhadap terdakwa Syamsul Rijal.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Selanjutnya, Tim yang dipimpin langsung Kasubdit 1 DitResNarkoba Polda Sulsel pun bergerak cepat menuju kota Tarakan dan meringkus Kijang di daerah itu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany sebelumnya Kijang adalah bandar besar dari jaringan Cullang, bandar narkotika beromzet 1,2 Triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Setelah Cullang ditembak mati Agustus 2017 dan sebelum Kijang ditangkap di Pasangkayu. Polda juga menangkap rekan Cullang dan Kijang di Kota Medan.
Baca: Apa Saja? 5 Harta Karun Perang Dunia II Belum Ditemukan hingga Kini, Cek Selengkapnya di Sini
"Yang ditangkap di Medan itu adalah jaringan yang sama, ini terkait barang bukti sabu seberat 5 kilo yang sudah kami musnahkan," ujar Kombes Dicky.
Penangkapan Kijang berdasarkan pada Laporan DPO / 15 / IV / 2016 / Res. Prg / Narkoba. Dan kini Kijang sudah dibawa ke Ditresnarkoba Mako Polda Sulsel.(*)