Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Dua Unit Motor di Palu, Residivis Curanmor Ini Tertangkap Lagi

AH kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Palu Timur atas pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di empat lokasi.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL HUMUL FAAIZ
Polsek Palu Timur mengangkap salah satu pelaku curanmor di Palu Sulawesi Tengah. (Tribunpalu.com) 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUN-TIMUR, PALU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Timur kembali menangkap AH (27), warga Lorong 3, Jl. Otto Iskandar Dinata (Otista), Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Palu, Sulwesi Tengah.

AH kembali diamankan polisi atas pencurian kendaraan bermotor curanmor di empat lokasi.

Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati mengatakan, tersangka AH ditangkap pada Kamis, 31 Januari 2019, di kediamannya.

Baca: VIDEO: Bupati Luwu Utara Lihat Kondisi Keluarga Calon Penerima Bedah Rumah di Lodang

Baca: Begini Proses Perekrutan Perangkat Desa di Kampung Baru Luwu Utara

Baca: Warga Mappedeceng Luwu Utara Tutup Bendungan Baliase

"Dari keterangan tersangka, pencurian dilakukannya karena faktor ekonomi, karena tersangka berprofesi sebagai buruh bangunan," kata Lusi saat menggelar konferensi press di Polsek Palu Timur, Rabu (5/2/2019)

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua unit motor Yamaha Mio dan Yamaha Vixion hasil curian beberapa waktu lalu.

Kata Lusi, dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap beropersi di tempat sepi dengan membuntuti calon korbannya.

"Terkait kasus AH ini, kami masih dalam proses pengembangan, karena dari keterangan tersangka, sudah melakukan aksinya di 4 TKP, sementara barang buktinya hanya 2 unit," kata Lusi.

Selain itu, dari hasil pengembangan Polsek Palu Timur, ternyata AH dulunya pernah bekerjasama dengan Peti.

Peti saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo.

Ia divonis 7 tahun penjara atas kasus curanmor.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Setelah dilakukan pengembangan mungkin saja ada penadahnya," kata Lusi.

Karena itu, pelaku dikanakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Baca: Ketua Persakmi Bantaeng Baca Tribun Sejak Pertama Terbit

Baca: VIDEO Kasat Lantas Polres Bantaeng: Semoga Tribun Tetap Menjadi Teman Setia Kepolisian

Baca: 3,5 Jam Kapolda Sulsel Catat Masukan dari 29 Doktor Saat Diskusi Forum Dosen Majelis Tribun

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Baca: Mantan Bintang PSM Bantu Borneo FC ke 16 Besar. Bagaimana Nasib Persib, Persipura, dan Persebaya?

Baca: Hasil Liga Inggris - Gasak Everton, Man City Gusur Liverpool dari Puncak. Lihat Cuplikan Gol

Baca: Peringati Imlek, PSMTI Sulsel Songsong Perdamaian

Baca: GM Mall PiPo Berharap Pembaca Tribun Timur Makin Banyak

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved