Begini Proses Perekrutan Perangkat Desa di Kampung Baru Luwu Utara
Mardianto menuturkan, perekrutan peragkat desa secara transparan diatur dalam peraturan bupati.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG SELATAN - Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, akan dilakukan secara transparan.
Hal ini ditegaskan Kepala Desa Kampung Baru, Mardianto, Rabu (6/2/2019).
Mardianto menuturkan, perekrutan peragkat desa secara transparan diatur dalam peraturan bupati.
"Pendaftaran perangkat desa sampai satu minggu ke depan," katanya.
Ketua panitia seleksi, Malleting, menambahkan kemampuan calon akan diukur melalui tes.
"Calon yang mendapatkan nilai tertinggi dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari camat diangkat sebagai perangkat desa," katanya.
Perangkat desa yang dimaksud diantaranya kepala urusan atau kaur hingga kepala dusun.