Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Terima Ditumbangkan, Cakades Damai Gugat Panitia, BPD dan Kades

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kericuhan antara pihak penggugat dan tergugat.

Penulis: Ansar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Humas Polres Maros
Proses mediasi sengketa Pilkades Damai, Kecamatan Tanralili, berlangsung di PN Maros. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Polres Maros yang dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Muh Jufri, melakukan pengamanan selama proses mediasi sengketa Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Damai, Kecamatan Tanralili, di Pengadilan Negeri Maros, Senin (4/2/2019).

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kericuhan antara pihak penggugat dan tergugat.

"Kami melakukan pengamanan proses mediasi sengketa Pilkades Damai, di Pengadilan Negeri Maros. Jangan sampai ada tindakan yang dapat merugikan orang lain," kata Muh Jufri.

Baca: Andi Mudzakkar Resmikan Kantor Baru PDAM Luwu

Baca: Video Lieus Sungkharisma Bentak-bentak Penjaga Rutan saat Jenguk Ahmad Dhani : Telponin Karutannya!

Baca: Tak Bisa Daftar SNMPTN 2019? Masih Ada SBMPTN, Siswa Harus Ikut UTBK, Ini Jadwal Lengkapnya

Calon Kepala Desa Damai, Andi Ibrahim menggugat 11 orang panitia Pilkades lantaran dinilai curang dan berkerja untuk memenangkan Kades terpilih, Basri Dg Sarro.

Selain panitia, Ibrahim juga menggugat tiga orang anggota Badan Permusyarawatan Dsa (BPD) dan Kades terpilih.

"Proses mediasi terkait sengketa Pilkades Damai Kecamatan Tanralili, pimpin oleh Hakim Mediator Rubianti. Penggugat tidak hadir dengan alasan sakit. Hanya kuas hukumnya yang datang, Mansur," katanya.

Selain itu, Kuasa hukum tergugat, Syarifuddin, Kuasa Hukum Pemkab Maros, Amirullah, juga hadir.

Rencananya, sidang sengketa Pilkades dilanjutkan Selasa 12 Februari 2019 mendatang, dengan agenda membuat resume dan mencari aolusi yang terbaik.

Sebelum memasukkan gugatan ke PN, Cakades Damai Andi Ibrahim keberatan setelah ditumbangkan oleh Basir pada Pilkades 31 Oktober 2018 lalu.

Saat BPD Damai akan menetapkan Basir sebagai pemenang Pilkades beberapa waktu lalu, Ibrahim Cs datang membubarkan paksa kegiatan yang berlangsung di kantor desa.

Upaya Ibrahim untuk menggagalkan penetapan Basir sebagai Kades terpilih gagal, setelah Polres Maros dan Polsek Tanralili menurunkan puluhan personel.

Personel berada di sekitar kantor Camat Tanralili. Kantor camat dijadikan tempat penetapan untuk menghindari konflik.

Kapolsek Tanralili, Iptu Wahyudin mengatakan, penetapan dan pengesahan Kades terpilih, seharusnya dilaksanakan sesuai tahapan Pilkades.

Berdasarkan peraturan yang ada, pengesahan dilakukan pada Jumat 2 November 2018. Saat itu BPD dan Panitia Pilkades melakukan rapat persiapan penetapan hasil pemungutan suara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved