Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karena Asusila Dua ASN Bantaeng Dipecat di Tahun 2018

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat di Kabupaten Bantaeng selama tahun 2018.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Munawwarah Ahmad
Edi Hermawan
Kabag Hukum dan HAM Setda Bantaeng, M Rivai Nur 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUN-BANTAENG.COM, BANTAENG- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat di Kabupaten Bantaeng selama tahun 2018.

Kabag Hukum dan HAM Setda Bantaeng, M Rivai Nur menjelaskan keduanya tersandung kasus hukum. 

"Untuk tahun 2018, ada dua orang ASN Bantaeng dipecat karena terlibat kasus hukum," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (1/2/2019).

Keduanya berprofesi sebagai guru sekolah dasar.

Juga melakukan tindakan yang sama, yakni kekerasan seksual atau pencabulan kepada siswanya.

"Untuk ASN berinisial S yang dipecat itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Karena mencabuli siswanya," tambah mahasiswa Program Doktoral S3 Hukum UMI Makassar itu.

Sedangkan ASN satunya berinisial J dipecat karena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena mencabuli siswanya.

Keduanya pun diberhentikan secara tidak terhormat atas perbuatannya itu.

Baca: Pemkab Bantaeng Dorong Gerakan Pemuda Melawan Hoaks

Baca: Dinkes Bantaeng Catat, Ada 10 Kasus DBD Selama Januari 2019

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Baca: Satu Rumah Ludes Terbakar di Baraka Enrekang

Baca: Benarkah Mantan Manajer Almarhum Olga Syahputra Kini Jatuh Miskin dan Reaksi Mak Vera

Baca: Wajo Diprediksi Tak Diguyur Hujan Hari Ini, Waspada Angin Kencang

Baca: Istri Tua & Istri Muda Bersamaan Jemput Suami di Kantor Ini Terjadi Kemudian Setelah Saling Gigit

Baca: Pelajar Berbonceng Empat Tabrak Truk di Mengkendek Tana Toraja, 1 Meninggal Dunia

Baca: Jumlah Kasus Demam Berdarah di Wajo; RSUD Lamaddukelleng 58 Pasisen, RSUD Siwa 1 Pasien

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved