Karena Asusila Dua ASN Bantaeng Dipecat di Tahun 2018
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat di Kabupaten Bantaeng selama tahun 2018.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUN-BANTAENG.COM, BANTAENG- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat di Kabupaten Bantaeng selama tahun 2018.
Kabag Hukum dan HAM Setda Bantaeng, M Rivai Nur menjelaskan keduanya tersandung kasus hukum.
"Untuk tahun 2018, ada dua orang ASN Bantaeng dipecat karena terlibat kasus hukum," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (1/2/2019).
Keduanya berprofesi sebagai guru sekolah dasar.
Juga melakukan tindakan yang sama, yakni kekerasan seksual atau pencabulan kepada siswanya.
"Untuk ASN berinisial S yang dipecat itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Karena mencabuli siswanya," tambah mahasiswa Program Doktoral S3 Hukum UMI Makassar itu.
Sedangkan ASN satunya berinisial J dipecat karena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena mencabuli siswanya.
Keduanya pun diberhentikan secara tidak terhormat atas perbuatannya itu.
Baca: Pemkab Bantaeng Dorong Gerakan Pemuda Melawan Hoaks
Baca: Dinkes Bantaeng Catat, Ada 10 Kasus DBD Selama Januari 2019
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Baca: Satu Rumah Ludes Terbakar di Baraka Enrekang
Baca: Benarkah Mantan Manajer Almarhum Olga Syahputra Kini Jatuh Miskin dan Reaksi Mak Vera
Baca: Wajo Diprediksi Tak Diguyur Hujan Hari Ini, Waspada Angin Kencang
Baca: Istri Tua & Istri Muda Bersamaan Jemput Suami di Kantor Ini Terjadi Kemudian Setelah Saling Gigit
Baca: Pelajar Berbonceng Empat Tabrak Truk di Mengkendek Tana Toraja, 1 Meninggal Dunia
Baca: Jumlah Kasus Demam Berdarah di Wajo; RSUD Lamaddukelleng 58 Pasisen, RSUD Siwa 1 Pasien