Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banjir di Maros, Bawaslu Identifikasi Caleg Lakukan Politik Uang

"Yang dilarang, saat peserta Pemilu atau Caleg memanfaatkan bencana alam atau korban banjir untuk melakukan praktik politik uang," katanya.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
ansar/tribunmaros.com
Ketua Panwaslu Maros Sufirman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah caleg menyalurkan bantuan ke korban banjir yang melanda Maros. Caleg tersebut menyalurkan bantuan melalui relawan dan terjun langsung ke lapangan.

Bawaslu Maros, khawatir momen banjir tersebut dimanfaatkan caleg untuk melakukan politik uang.

Meski begitu, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak, untuk melarang langsung para caleg.

Baca: Datangkan Syeikh Palestina, Pemuda Masjid Baiturrahman Panaikang Gelar Tabligh Akbar

Baca: Jusuf Kalla: Korban Hilang Saat Banjir dan Longsor Harus Ditemukan!

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pada dasarnya setiap orang yang memberikan bantuan kepada korban tidak dilarang. Hal tersebut justru menjadi ladang ibadah.

"Yang dilarang, saat peserta Pemilu atau Caleg memanfaatkan bencana alam atau korban banjir untuk melakukan praktik politik uang," katanya  Minggu (27/1/2019).

Sufirman mencontohkan, peserta Pemilu memberikan amplop berisi uang atau sembako, yang disertai dengan tanda gambar atau bahan kampanye.

Baca: Hati-hati, Ada Sabu-sabu Mirip Air Mineral, Harganya Rp 300 Ribuan

Baca: Ditelepon-telepon Tak Diangkat, Rusdi Ternyata Telah Jadi Mayat

Hal tersebut bisa dimaknai sebagai praktik politik uang. Hal itu tertuang dalam pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang, Pemilihan Umum.

"Kami sangat berharap, peserta Pemilu atau Caleg tidak memanfaatkan bencana banjir di Maros untuk melakukan praktik politik uang. Kondisi saat ini rawan dimanfaatkan peserta pemilu," katanya.

Bantuan sosial rawan disalahgunakan peserta pemilu, untuk meraup sejumlah suara. Apalagi, momennya masih dalam tahapan kampanye.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved