Tim Polres Wajo Amankan 1 Pemuda Jl Lembu Sengkang, Diduga Cabuli Anak Tunarungu
Pihak Sat Reskrim Polres Wajo telah menangkap pelaku dan saat ini telah menjani serangkaian pemeriksaan, Senin (14/01/2019).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Di Kabupaten wajo, seorang bujang berusia 32 tahun mencabuli anak di bawah umur sekaligus penyandang tunarungu, Minggu (13/01/2019) dini hari. Adalah Ardi bin Rahman (32), yang bermukim di Jl Lembu, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Aksi bejatnya tersebut dilakukan terhadap seorang siswi SLBN 1 Wajo, SDM (16) di dalam asrama dengan cara memecahkan kaca jendela asrama. Saat ini, pihak Sat Reskrim Polres Wajo telah menangkap pelaku dan saat ini telah menjani serangkaian pemeriksaan, Senin (14/01/2019).
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Anita Taherong, aksi bejat tersebut dilandaskan nafsu yang memuncak dari si pelaku lantaran melihat foto SDM.
Baca: VIDEO: Gelar Pelepasan 13 Purnawirawan, Ini Pesan Kapolres Pangkep
Baca: Satu Black Box Lion Air JT 610 Akhirnya Ditemukan, Lokasinya di Sini
Baca: Masih Ada APK Caleg di Jeneponto Dipasang di Pohon
Baca: VIDEO: Pindah Tugas, Polwan Pangkep Ini Dapat Kenang-kenangan Cincin
Baca: PSM Butuh Pelatih, Karyawan Bosowa Semen Pilih Riedl atau Peter Segart
Baca: KSOP Parepare Akan Panggil Nahkoda MT Golden Pearl Terkait Tumpahan Minyak di Laut
Baca: Tiket Pesawat Dikabarkan Turun, Bandingkan Harganya Sekarang, UPG-CKG Paling Murah Rp 1,082 Juta
"Antara pelaku dan teman korban yang laki-laki itu kan berteman. Si teman korban pernah suatu kali memperlihatkan foto si korban kepada pelaku, dengan maksud ingin membanggakan kalau dia juga punya teman perempuan," katanya kepada Tribunwajo.com.
Meski tak membeberkan identitas rekan korban, tapi rekan korban tersebut merupakan salah satu siswa di SLBN 1 Wajo.
"Dia tidak tinggal di asrama, cuma bolak balik saja sekolah," katanya.
Ditenggerai dari hasrat dan nafsu melihat foto si korban, akhirnya Ardi bin Rahman pun nekat merusak kaca jendela asrama demi memuaskan nafsunya. Meski korban sempat meronta dan melakukan perlawanan, tapi aksi bejatnya tersebut tetap dilakukannya.
Selain mencabuli korban, Ardi bin Rahman juga mengambil ponsel milik korban. Olehnya, selain dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pelaku juga terancam dengan pasal 363 KUHP.
Baca: Anak Stunting Paling Banyak di Enrekang, Sulsel Urutan ke-4 di Indonesia
Baca: Guru SMA Negeri 1 Wajo Ajak Pengurus Osis Liburan di Tanjung Bayang
Baca: Ini Syarat Pelatih yang Ingin Gantikan Robert Alberts di PSM
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Barcelona dan Real Madrid Sama-sama Menang Pekan Ini, Klasemen Liga Spanyol
Baca: Lowongan Kerja - BPJS Kesehatan Butuh Karyawan, Segara Daftar Online di Link Resmi, Besok Terakhir
Baca: Masih Mahasiswi Sudah Jadi Germo, Ini Fakta-fakta Prostitusi Online di Kalimantan dan Tarif 1 Ronde
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Yuk, Ngopi di Dreams Coffe Mamasa, Baristanya Cantik Lho!
Baca: Besok, Berkas Enam Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang Diserahkan ke PN Makassar
Baca: VIDEO: Tradisi Mappacci di Sinjai Diiringi Alunan Gendang Tradisional
Baca: Robby Abbas Eks Mucikari Ungkap Artis yang Hamil 4 Bulan usai Main Adalah Seleb Terkenal, Siapa?
Baca: Hasil Liga Inggris - MU Permalukan Tottenham, De Gea Jadi Bintang. Pogba Cs Ancam Posisi Arsenal!
Baca: Kiper PSM Dipulangkan, Begini Penjelasan Pelatih Timnas U-22 Indra Syafri