Adakan Nobar Debat Pilpres, Tim Kampanye Daerah Tak Perlu Izin Bawaslu
Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden tak perlu meminta izin di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)jika ingin nobar debat Pilpres
Penulis: Sudirman | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden tak perlu meminta izin di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila ingin melaksanakan Nonton Bareng (Nobar) debat kandidat calon presiden.
Debat kandidat calon presiden akan diadakan pada 17 Januari, dan akan disiarkan langsung oleh Kompas TV, TVRI, dan RTV.
Baca: Ini Bukti Artis Inisial AC TP, BS, ML & RF Terlibat Prostitusi Online, Cara Mucikari Tawarkan Klien
Baca: Persebaya Sulit Cari Pengganti David da Silva, Bobotoh Bikin Petisi Tolak Srdjan Lopicic, PSM?
Baca: Penyekap Siswi SMP Asal Gowa Setubuhi Korbannya 10 Kali
Baca: Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Gowa Ini Disekap Pemuda Nyaris Sebulan! Bagaimana Nasibnya?
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
"Tim pemenang tak perlu bersurat ke Bawaslu apabila ia ingin gelar nobar debat calon presiden," ujar Ketua Bawaslu Soppeng Winardi, Jumat (11/1/2018).
Apalagi kegiatan nobar debat kandidat bukan merupakan bagian dari kegiatan kampanye.
Masing-masing TKD hanya perlu mengambil surat izin keramaian di Polres Soppeng, apabila kegiatannya sangat ramai.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Blak-blakan ke Hotman Paris Hutapea: 100 Artis, 50 Model, 30 Pramugari